
inilahjateng.com (Sukoharjo) – Bak jatuh tertimpa tangga, begitulah nasib 1.291 karyawan PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena tak mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut anggota tim kurator Sritex, Denny Ardiansyah, sebanyak 1.291 pekerja menyatakan mundur Ketika perseroan dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sehingga akun BPJS Ketenagakerjaan mereka dinonkatifkan manajemen.
“Tercatat dalam data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, sebanyak 1.291 karyawan Sritex mengundurkan diri dan akun BPJS Ketenagakerjaannya dinonaktifkan manajemen,” jelas Denny Ardiansyah, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Sehingga, 1.291 pekerja yang mundur itu, tidak dapat menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Diakui, tim kurator pailit Sritex tidak memiliki akses dan informasi untuk mendaftarkan tagihan pesangon mereka.
Pihak tim curator, kata Deny, telah berkomunikasi dengan Ketua Serikat Pekerja Sritex.
Langkah ini ditempuh agar pekerja yang telah mundur itu, tetap bisa mengajukan tagihan pesangon kepada tim kurator.
“Untuk mengurus Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP serta sosialisasi adanya lowongan pekerjaan, Tim Kurator telah berkomunikasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker untuk membuka posko di dalam pabrik agar memudahkan pencairan JHT bagi karyawan,” jelas Denny.
Diketahui, tim kurator pailit Sritex mencatat PHK terhadap 9.609 pekerja sejak 26 Februari 2025.
Mereka adalah pegawai di perusahaan induk serta 3 anak usaha Sritex.
Selanjutnya, tim kurator pailit Sritex mempekerjakan kembali 246 karyawan yang telah di-PHK itu.
Mereka ditempatkan di 4 anak usaha Sritex yakni 23 pekerja di PT Sinar Pantja Djaja, 33 pekerja di PT Bitratex Industries, 35 pekerja PT Primayudha, serta 155 karyawan di induk untuk merawat dan menjaga aset.
Terkait nasib pekerja Sritex yang mundur itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono menyampaikan, total dana JHT yang disiapkan untuk pekerja Sritex mencapai Rp129 miliar.
“Betul, kurang lebih ya. Itu yang pabrik utama di Sukoharjo. Kami hanya memberikan layanan pengajuan pencairan JHT saja,” kata Teguh,
Dia biang, layanan pengajuan pencairan JHT mulai 5-15 Maret 2025 dengan kuota layanan 1.000 pekerja setiap harinya.
Mantan pekerja Sritex akan menerima dana JHT maksimal tiga hari setelah melakukan pengajuan. (RED)