Jateng

10 Tahun Menunggu, PN Kendal Eksekusi Sengketa Tanah

inilahjateng.com (Kendal) – Menunggu 10 tahun, permohonan eksekusi dua bidang lahan di Desa Wonorejo Kecamatan Kaliwungu akhirnya dikabulkan Pengadilan Negeri Kendal.

PN Kendal  melaksanakan sita eksekusi dua bidang tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2016 silam, Kamis (27/02/2025).

Dua bidang lahan masing-masing seluas 1,02 hektar dan 2,035 hektar disita setelah pemohon Hj Masruroh memenangkan gugatan dengan termohon Paisah.

Sita eksekusi ini dilakukan Panitera PN Kendal terhadap dua lahan yang masih berupa tanah tambak dan sebidang tanah.

Sita eksekusi yang melibatkan polisi dan anggota TNI  tidak terjadi perlawanan dari pihak tergugat.

Pelaksanaan  sita eksekusi dan pengukuran memerlukan waktu lama, karena saat pemasangan patok dan pengukuran tanah  agak kesulitan karena harus menyeberangi tambak.

Baca Juga  Samuel Wattimena Dorong Pemanfaatan PLP

Pihak PN Kendal sebelum dilakukan pengukuran terlebih dahulu dibacakan surat keputusan dari PN Kendal oleh panitera.

Dalam pembacaan surat keputusan ditetapkan dan disahkan bahwa dua bidang tanah yang sudah dikuasai oleh tergugat saat ini kembali pada pemiliknya atau pemohon Hj Masruroh dan kawan-kawan.

“Sita eksekusi ini dilakukan agar tidak berpindah tangan sudah dipasang patok batas tanah dan diukur oleh BPN Kendal,” kata Warno, Panitera PN Kendal.

Dikatakan dalam isi gugatan lahan dengan  leter c nomor 144 persil nomor 21 seluas 1,02 hektar dan leter  c nomor 1145 seluas 2,03 hektar di Desa Wonorejo Kaliwungu.

Sementara itu kuasa hukum pemohon, Sugeng SH  mengatakan permohonan eksekusi terhadap dua lahan ini  dilayangkan pada tahun 2016 dan tahun 2021.

Baca Juga  Minim Penerangan, Pengendara Motor Meninggal Kecelakaan

“Namun baru sekarang dilaksanakan sita eksekusi oleh PN Kendal,” katanya.

Sugeng menambahkan proses pengukuran dua lahan yang dilakukan hari ini merupakan proses awal dari dikabulkannya permohonan eksekusi yang dilakukan kliennya.

Dikatakan, ksekusi ini sesuai dengan gugatan yang dilayangkan,  dimana pemohon mengajukan permohonan PN Kendal untuk menjalankan apa yang sudah sesuai dengan amar putusannya bagaimana terkait obyek yang menjadi sengketa. (Ind)

Back to top button