NasionalJateng

11 Pasangan Bukan Suami Istri Keciduk Ngamar di Hotel

inilahjateng.com (Kudus) – Sebelas pasangan bukan suami istri dirazia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus di sebuah hotel yang masih berada di Kecamatan Jati, Kudus.

Dari 11 pasangan bukan suami istri itu, ada yang sedang asyik bercumbu mesra ketika sedang digrebek.

Uniknya, salah satu dari belasan pelaku yang digrebek ada yang membawa anak balita.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Kholid Seif mengatakan temuan penggerebekan ini terjadi pada saat petugas Satpol PP Kudus ini sedang melakukan patroli.

Razia tersebut, kata Kholid dalam rangka menekan dan meminimalisir penyakit masyarakat (pekat).

Penindakan itu juga dalam rangka menegakkan hukum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga  Tolak Kebijakan ODOL, Supir Truk Jepara Audiensi ke Polres Jepara

“Kegiatan ini merupakan program kerja untuk menekan penyakit masyarakat,” kata Kholid berdasar informasi yang diterima inilahjateng, Rabu (1/11/2023).

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebelas pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kudus untuk dilakukan pembinaan.

“Mereka digelandang petugas untuk dimintai data dan keterangan. Baru kemudian dilakukan pembinaan,” lanjutnya.

Selanjutnya, kesebelas pasangan akan diminta untuk membuat surat peryataan yang diketahui oleh ketua RT dan kepala desa.

“Untuk membuat efek jera, nanti kita buatkan surat peryataan untuk mereka, pengusaha hotel juga kami imbau untuk tidak menerima tamu yang bukan pasutri yang sah,” tandasnya. (HSA)

Back to top button