14 Tahun Buron, Terpidana Curat Diringkus saat Gelar Pentas Seni di Bandungan

inilahjateng.com (Ungaran) – Seorang buronan terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat)—yang kabur selama 14 tahun, akhirnya diringkus oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, RR Theresia Tri Widorini, mengatakan terpidana bernama Yohanes Sugiwiyarno itu ditangkap saat sedang menggelar sebuah acara pentas seni budaya di tempat wisata Banyukuning View, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang pada Minggu (6/8/2023).
“Terpidana Yohanes Sugiwiyarno dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana curat sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” terangnya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Senin (7/8/2023).
Widorini menjelaskan, penangkapan terpidana ini berdasar Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor: 104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21 Juli 2008 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17 September 2008 juncto Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang, Dermawan Wicaksono mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa yang bersangkutan menggelar pentas seni budaya dalam rangka grand launching lokasi wisata Banyukuning View di Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang dibantu Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Polres Semarang, bergerak ke lokasi untuk turut memantau acara.
“Kami mengintai keberadaan terpidana sejak pukul 08.30 WIB. Hingga pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan belum terlihat di lokasi ini. Pada pukul 15.00 WIB, terpidana Yohanes terlihat muncul di lokasi wisata Banyukuning View,” katanya.
BACA JUGA: Dito Mahendra Resmi Masuk Daftar Buron!
Tim Tabur segera bergerak menuju ke tempat acara untuk mengeksekusi terpidana saat itu juga. Namun terhadap penjelasan putusan pengadilan tersebut, terpidana Yohanes sempat keberatan dan tidak menerima isi putusan itu.
“Yang bersangkutan bersikeras menolak eksekusi (meski telah ada putusan berkekuatan hukum tetap),” katanya.
Melihat sikap terpidana yang tidak kooperatif, Tim Tabur tak mau kehilangan moment dan langsung melakukan upaya paksa. Kedua tangan terpidana yang kesehariannya berprofesi sebagai pengacara ini langsung diborgol. Tim kemudian membawa terpidana ke kantor Kejari Kabupaten Semarang.
Sebelum dibawa ke kantor Kejari, terpidana sempat dibawa ke RSUD dr Gunawan Mangunkusumo Ambarawa untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Saat ini, terpidana Yohanes telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Ambarawa untuk menjalani pidana penjara. (fnu)