Jateng

15 Napi di Rutan Salatiga Diusulkan Program Integrasi Pembebasan Bersyarat

inilahjateng.com (Salatiga) – Sebanyak 15 narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kota Salatiga diusulkan untuk mendapatkan program integrasi berupa cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.

Kepala Rutan Kelas II B Kota Salatiga Andre Lesmano mengatakan, program integrasi bukan sembarang diusulkan tetapi melalui sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Sidang TPP menjadi salah satu sarana evaluasi penentuan apakah warga binaan layak diusulkan mendapatkan program integrasi atau tidak,” terangnya kepada inilahjateng.com, Selasa (10/10/2023).

Andre menjelaskan, dalam pelaksanaan sidang TPP juga dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan juga dilakukan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana. 

Baca Juga  Motif Pelaku Pengeroyokan di bawah Jembatan

Dia mengaku, setelah syarat administrasi berupa catatan mengikuti pembinaan dengan baik dibuktikan dengan nilai dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana telah terpenuhi serta tidak melanggar aturan.

“Dalam pemberian program Integrasi ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada WBP yang telah taat dan patuh pada aturan serta menjadi hak yang diperoleh secara gratis,” katanya.

Sementara itu salah satu WBP yang diajukan program pembebasan bersyarat Danang yang masuk Rutan karena perkara narkotika ini mengaku senang dan tentunya dengan program ini dirinya sangat bersyukur dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik.

“Saya sangat senang dan bersyukur, dengan pemberian program pembebasan bersyarat ini saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan pembinaan dan pembimbingan yang saya ikuti selama di Rutan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. Saya diajari pelatihan resin, rebana, pembinaan rohani dan lainnya sehingga menjadi modal penting bagi saya saat bebas nanti,” jelasnya. (RIS

Back to top button