16.453 Warga Pindah Memilih di Semarang, Terbanyak Se Jawa Tengah

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mencatat ada 16.453 warga yang mengajukan pindah memilih ke Kota Semarang.
Anggota KPU Kota Semarang sekaligus Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Novi Maria Ulfah mengatakan jumlah tersebut membuat Kota Semarang sebagai daerah yang paling banyak mengajukan pindah memilih se Jawa Tengah.
“Kota Semarang ini juara se Provinsi Jateng paling banyak yang mengajukan pindah memilih,” kata Novi, Senin (22/1/2024).
Novi menerangkan 16.453 warga dari luar kora Semarang mengajukan pindah memilih ke Kota Semarang.
Nantinya mereka akan menyesuaikan daerah pemilihan (dapil) untuk bisa memberikan suaranya.
Jika berbeda Provinsi maka mereka yang pindah memilih hanya bisa mengikuti pemilihan Presiden (pilpres) saja.
“Tapi kalau masih 1 Provinsi maka dapatnya sama DPD. Nanti mereka memilihnya menyesuaikan dengan tempat tinggal (domisili),” lanjutnya.
Ia menjelaskan sudah ada KPT No 66 yang mengatur tentang pindah memilih. Pengajuan pindah memilih ini bisa dilakukan hingga H-7 pencoblosan namun untuk kasus tertentu.
“Misalnya tertimpa bencana, sakit di RS jadi lebih spesifik dan juga bekerja di hari pencoblosan,” tuturnya.
Novi menekankan, bagi masyarakat yang akan melakukan pindah memilih harus mengajukan ke daerah yang dituju.
Pasalnya, mereka harus sesuai dengan DPT sehingga tidak bisa hanya menggunakan KTP saja jika belum mengajukan pindah memilih.
“Gak bisa hanya KTP saja, harus terdaftar di DPT,” tandasnya. (LDY)