NasionalJateng

18 Kadin Provinsi Layangkan Gugatan Terhadap Munaslub 2024

inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak 18 Ketua Umum Kadin Provinsi resmi mengajukan gugatan melalui E-Court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024.

Gugatan ini dilayangkan karena Munaslub tersebut dinilai melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Para penggugat terdiri atas Ketua Umum Kadin dari berbagai provinsi, di antaranya Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Papua Barat Daya, hingga DKI Jakarta.

Mereka menganggap Munaslub 2024 melanggar prosedur dan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres 18/2022.

Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, menegaskan bahwa Munaslub tidak memenuhi ketentuan dasar yang diatur dalam AD/ART.

Baca Juga  Delapan Perwira Polres Sragen Dimutasi, Kapolres Sebut Masih Ada Tunggakan Kasus

“Pertama, harus ada surat peringatan tertulis, baik pertama maupun kedua, yang didahului dengan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Kedua, permintaan Munaslub harus didukung setidaknya oleh setengah jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (26/11/2024).

Denny menambahkan, Munaslub juga harus melibatkan Ketua Umum Kadin Provinsi secara ex officio dan utusan yang ditunjuk melalui rapat khusus Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi.

Namun, ia menegaskan bahwa pihak penggugat tidak pernah mengusulkan atau menghadiri Munaslub tersebut.

Sementara, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony, menilai langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas Kadin Indonesia.

Baca Juga  Menhub Dudy Larang Truk ODOL Mengaspal, Ini Penyebabnya

“Kadin Provinsi berdiri teguh menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha. Gugatan ini adalah wujud nyata untuk menegakkan Keppres 18/2022 agar Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah solid bagi pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Kadin Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, yang menyebut gugatan ini sebagai langkah menjaga stabilitas organisasi.

“Kami menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi. Gugatan ini penting untuk memastikan Kadin tetap SATU dan solid,” tegas Almer.

Dalam gugatan tersebut, beberapa nama dijadikan tergugat, di antaranya Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub, H.

Muhammad Iqbal sebagai Ketua Panitia Pengarah, dan Bayu Priawan Djokosoetono sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Turut tergugat dalam kasus ini adalah Anindya Novyan Bakrie.

Baca Juga  Jelang HUT Bhayangkara, Polda Jateng Mutasi 23 Pejabat

Denny menyebut bahwa Munaslub 2024 telah menimbulkan keresahan di lingkungan Kadin dan menciptakan kegaduhan struktural.

“Langkah ini bukan hanya melawan hukum, tapi juga merugikan organisasi karena berpotensi memecah belah Kadin Indonesia,” ungkapnya.

Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, berharap isu kepemimpinan dapat diselesaikan di tingkat nasional tanpa merusak soliditas organisasi.

“Kadin harus tetap menjadi mitra strategis pemerintah. Kami memahami langkah hukum para Ketua Umum Kadin Provinsi sebagai bagian dari perjuangan menegakkan aturan,” kata Eka.

Gugatan ini menjadi momentum penting bagi Kadin Indonesia untuk kembali merefleksikan prinsip persatuan dan perannya dalam mendukung dunia usaha di Indonesia. (BDN)

Back to top button