
inilahjateng.com (Demak) – Masa jabatan 1800 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Demak, resmi diperpanjang, dengan diserahkannya Surat Keputusan Bupati Demak.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Demak terkait masa jabatan anggota BPD 8 tahun tersebut, selesai di Kecamatan Mranggen, Rabu (18/9/2024).
Dalam penyerahan tersebut, Bupati Demak Eistianah, meminta maaf kepada para anggota BPD, lantaran harus menunggu cukup lama.
“Karena jumlah anggota BPD di Kabupaten Demak sebanyak 1.800 orang, penyerahan SK-nya bertahap,” kata Bupati Demak Eisti’anah ditemui usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan di aula Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Di sisi lain, Bupati mengatakan bahwa ada di antara desa yang belum menyerahkan daftar anggota BPD karena ada yang meninggal maupun mengundurkan diri.
“Alhamdulillah, hari ini seluruh anggota BPD di 14 kecamatan di Demak sudah menerima SK. Kecamatan Mranggen menjadi kecamatan terakhir,” lanjut Eisti.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 56 ayat (2) menyebutkan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama.
Eisti’anah berharap anggota BPD di Kabupaten Demak untuk meningkatkan kinerjanya menjadi lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya.
“Kami berharap, anggota BPD dapat terus berkolaborasi, bersinergi dan bekerja sama dalam Pembangunan desa,” pungkas Eisti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Taufik Rifa’i menambahkan bahwa anggota BPD dan pemerintah desa merupakan mitra.
Dengan masa jabatan yang lebih lama, dia berharap mereka dalam menjalankan tugasnya menjadi pengawas anggaran dan penyalur aspirasi masyarakat juga makin baik. (Hrw)