NasionalJateng

2 Oknum Wartawan Pemeras Ditetapkan Tersangka

inilahjateng.com (Kendal) – Satreskrim Polres Kendal menetapkan dua oknum wartawan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Maskuri, Kamis(13/06/2024).

Sedangkan satu oknum masih sebagai saksi dan akan dilakukan pendalaman.

Penetapan tersangka ini terhadap kedua oknum dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi serta meminta keterangan ketiga oknum.

“Jadi dari hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi dan ketiga oknum serta hasil koordinasi polisi dengan saksi ahli pidana dan bahasa itu si gelar perkarakan lagi. Hasilnya kami tetapkan dua oknum sebagai saksi, sedangkan yang satu masih sebagai saksi,” kata Kasi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, Kamis (13/06/2024).

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tegaskan Lima Pesan untuk Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Kedua oknum yang ditetapkan sebagai tersangka yakni dengan inisial P dan R, sedangkan yang masih sebagai saksi dengan inisial ZA.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka P dan R. Untuk yang masih sebagai saksi itu ZA,” jelas Deni.

Lebih lanjut Deni menerangkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Dalam waktu dekat ini polisi akan memanggil kembali kedua tersangka untuk diperiksa. Untuk melengkapi BAP,” terangnya.

Tiga oknum wartawan saat ini masih dikenakan wajib lapor. 

“Ketiganya masih dikenakan wajib lapor sampai ini. Jadi tiap hari absen atau wajib lapor ke unit 3,” tambahnya.

Baca Juga  Hotel Aruss Ajak Pecinta Kuliner Belajar Masak Bareng Finalis Master Chef Indonesia

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum wartawan melakukan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SDN 3 Sidomukti, Weleri, Sabtu(08/06/2024) lalu, dengan mengancam akan memberitakan adanya pemotongan bantuan PIP di sekolah.

Ketiga oknum juga mengancam akan melaporkan adanya pemotongan tersebut ke Kepala Dinas Pendidikan Kendal, melaporkan ke penegak hukum, menggerakkan demo orang tua murid ke sekolah dan menaikkan beritanya ke semua media.

Ketiga oknum kemudian meminta uang kepada Kepsek dengan jumlah Rp 6 juta dan hanya bisa terpenuhi di angka Rp 4,5 juta.

Ketiga oknum berhasil diamankan warga dan polisi dihalaman parkir sekolah berikut barang bukti uang sebesar Rp 4,5 juta. (Ren)

Back to top button