Jateng

20 Desa Anti Korupsi Jepara Dapat Tambahan ADD 100 Juta

inilahjateng.com (Jepara) – Sebanyak 20 desa anti korupsi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mendapat tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) sebanyak Rp100 juta.

Alokasi tambahan ADD tersebut diberikan sebagai apresiasi untuk memacu terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sampai tingkat desa.

Hal itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang diketuai Kepala Satuan Tugas Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Rino Haruno melakukan monitoring hasil penilaian perluasan percontohan desa anti korupsi di Balai Desa Batukali, Kecamatan Kalinyamatan, Rabu (11/12/2024).

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta menyebut kunjungan dari KPK ini adalah suntikan semangat bagi Pemerintah Kabupaten Jepara untuk terus mengambil langkah nyata dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga  Mau Liburan, Ini Daftar Kereta Api Bertarif Dibawah Rp 100 Ribu

“Kami selalu ikuti arahan KPK dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan perluasan Desa Anti Korupsi. Setelah Desa Tegalsambi, menyusul 19 desa lainnya dan saya harap ini bertambah tiap tahunnya,” kata Edy.

Dirinya berharap komitmen seluruh perangkat dan tokoh masyarakat Desa Batukali mengingat seluruh unsur desa merupakan elemen penting terbentuknya desa anti korupsi.

Sementara itu, Kasatgas Direktorat Pemberdayaan Masyarakat KPK Rino Haruno mengatakan bahwa kunjungannya ke Desa Batukali ini dalam rangka melihat secara langsung implementasi nilai-nilai anti rasuah dan nantinya akan memberi masukan kepada desa tersebut.

“Perlu kami ingatkan bahwa desa anti korupsi ini bukan lomba, jika nanti desa tersebut diberikan apresiasi oleh pemerintah daerah itu silakan. Namun yang terpenting setelah itu adalah bagaimana mempertahankan dan menjaga agar di desa itu tidak ada yang terpeleset,” tandas Rino.

Baca Juga  Buntut Pencemaran Sampah di Pantai Pandansari Bantul, Warga Tuntut Bongkar TPPS

Rino menerangkan bahwa sebagai desa anti korupsi juga harus memberikan manfaat, diantaranya penggunaan dana desa yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa, tidak ada oknum-oknum yang memanfaatkan keuangan desa, dan peningkatan pelayanan publik.

“Untuk mencapai itu, masyarakat bisa mengusulkan melalui musyawarah desa. Sehingga dana desa ini nantinya digunakan berdasarkan keinginan masyarakat tersebut. Jadi notulensinya harus jelas, dana ini nantinya untuk membangun apa,” ujarnya.

Rino mengatakan perlunya dukungan dan sinergi antara kepala desa, perangkat, dan tokoh masyarakat, sehingga dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masayarakat desa tersebut. (NIF)

Back to top button