NasionalJatengHukum & Kriminal

201 Narapidana Rutan Jepara Dapat Remisi Idulfitri

inilahjateng.com (Jepara) – Sebanyak 201 narapidana Rutan kelas IIB Jepara, Jawa Tengah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Idulfitri 1446 H/2025 M.

Kepala Rutan Kelas IIB Jepara, Anton Heru Susanto melalui Kapala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldy Asdira, menerangkan 201 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari 196 laki-laki dan 5 perempuan.

“Kalau sesuai SK (Surat Keputusan) ada 201 warga binaan yang mendapat remisi. Remisi diberikan pada saat hari besar keagamaan bagi yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” papar Yusril, Jumat (28/3/2024).

Yusril membeberkan, narapidana yang mendapatkan remisi sesuai dengan Permenkumham nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Baca Juga  USM Beri Pelatihan Instalasi dan Konfigurasi Perangkat Rumah Pintar Berbasis IoT

“Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” ungkap dia.

Ia menyebut, narapidana yang mendapatkan remisi pada lebaran 2025, didominasi tahanan dalam kasus narkotika sejumlah 97 orang.

“Sebagaian besar penerima remisi dari kasus Narkotika. Untuk yang langsung bebas pada saat penyerahan remisi secara simbolis tidak ada,” katanya.

Ia berharap narapidana dapat terus berkelakuan baik dalam menjalani masa pidananya di Rutan Jepara karena pemberian remisi merupakan wujud nyata atau penghargaan kepada warga binaan yang senantiasa berkelakuan baik. (NIF)

Back to top button