NasionalJateng

2023 Berakhir, Pencabulan Anak Jadi PR Polres Sukoharjo

inilahjateng.com, (SUKOHARJO) – Selama 2023, Polres Sukoharjo telah berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana mulai curat, curas, curanmor, pelanggaran lalu-lintas, hingga penyalahgunaan narkoba.

Namun dalam konfrensi pers akhir tahun, Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengakui masih ada beberapa pekerjaan rumah (PR) kasus yang hingga kini belum dapat dituntaskan lantaran masih berproses di penyelidikan.

Kapolres menyebut, tercatat ada dua kasus yang menonjol, yakni dugaan pencabulan anak oleh orang dewasa.

Kasus pertama adalah dugaan pencabulan dua anak laki-laki asal Wonogiri A (13) dan L (14), disodomi oleh seorang laki-laki berinisial HB (23) di sebuah rumah wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo.

Kasus itu dilaporkan pada Mei 2023 lalu, namun hingga kini HB masih dalam pencarian.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Tinjau Kawasan Industri Kendal, Siap Serap 63 Ribu Tenaga Kerja

Kemudian kasus kedua adalah dugaan pencabulan terhadap anak perempuan inisial G hingga hamil dan melahirkan anak. Terlapor pelakunya adalah ayah kandungnya sendiri inisial SW (58).

Korban melapor telah dihamili ayah kandungnya sendiri saat masih duduk di bangku SMP, periode 2016-2017 (umur 14-15).

Kasus yang dilaporkan korban sejak Agustus 2021 itu, hingga kini masih belum menemukan titik terang terkait status terlapor. SW diketahui berlatar belakang profesi di bidang hukum dengan kantor di wilayah Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.

“Kami dari Polres Sukoharjo tetap selalu melaksanakan dan menindaklanjuti setiap ada laporan. Untuk kasus pertama (sodomi) yang di Baki, kami masih melaksanakan penyelidikan. Manakala ada bukti baru atau informasi baru, itu yang perlu disampaikan kepada kami,” kata Kapolres, Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga  Malaka Tertarik Investasi, Jateng Siap Buka Rute Semarang–Malaysia

Sigit menyatakan, Polres Sukoharjo dengan seluruh jajaran, baik dari Reskrim hingga Polsek terus berupaya menangani dan menindaklanjuti laporan kasus itu. Hingga saat ini, HB masih buron setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Terus (kasus) yang kedua, kasus yang sampai (korban) melahirkan anak itu, kami juga berupaya menindaklanjuti. Salah satunya, dari kedua belah pihak sering kami libatkan gelar (perkara) bersama. Pelapor dengan pengacara, terlapor juga dengan pengacara, kami ajak gelar mungkin lebih dari 2 kali,” ujarnya.

Sigit mengakui, bahwa dua kasus pencabulan tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bagi pihaknya yang harus ditindaklanjuti dan harus dilaksanakan di tahun 2024 mendatang. (DSV)

Back to top button