
inilahjateng.com (Semarang) – Satreskrim Polrestabes Semarang dalam kurun waktu enam bulan sejak Januari-Juli 2024 berhasil mengungkap 20 kasus perjudian.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan dari 20 kasus tersebut terdiri dari 14 kasus judi konvensional dan sisanya kasus judi online.
“Sejak Januari sampai awal Juli 2024 ini kami tangani 20 laporan polisi soal judi, untuk tersangka yang ditangkap jelas banyak,” ungkapnya Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut kasus yang judi konvesional yang diungkap yakni kasus judi togel dengan tersangka yang ditangkap yakni pengecer dan bandar.
Untuk judi online, sambungnya, ada tersangka yang menjual ke masyarakat umum kemudian dipasangkan ke situs judi online.
“Tersangka togel yang darat (konvesional) ada atasannya atau bandar yang kita amankan. Ada juga yang online, tersangka memasangkan togel kemudian disetorkan lewat online,” jelasnya.
Dirinya kembali menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini termasuk memburu pelaku atau bandar judi online yang belakangan marak dan meresahkan masyarkat.
Dirinya juga sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online dalam perkara ini.
“Kita masih kembangkan, untuk judi online karena belum tahu servernya ada di Indonesia atau luar negeri. Kita sudah koordinasi dengan kominfo untuk memblokir situsnya,” pungkasnya. (BDN)