NasionalJateng

3 Paslon Bacabup-Bacawabup Kendal Lolos Tes Kesehatan

inilahjateng.com (Kendal) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal memberikan hasil penelitian persyaratan administrasi calon kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal.

Hasil tersebut diberikan langsung kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu di kantor KPU Kendal, Jumat (06/09/2024).

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pasangan calon, Mirna Annisa-Urike Hidayat, Dyah Kartika Permanasari- Benny Karnadi dan Windu Suko Basuki-Nashri diminta untuk melakukan perbaikan.

“Hasil penelitian berkas pendaftaran persyaratan administrasi dari ketiga paslon, kami minta untuk melakukan perbaikan,” kata Komisioner KPU Kendal Puthut Ami Luhur.

Puthut menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang mengusung Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Kendal harus melakukan perbaikan.

Baca Juga  Pascasarjana USM Lepas 59 Lulusan, Ini Pesan Prof Kesi

Masa perbaikan sudah diatur sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dari hari Jumat (06/09/2024) sampai dengan hari Minggu (08/09/2024).

Sedangkan KPU Kendal penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon, mulai Jumat (06/09/2024) hingga Sabtu (14/09/2024).

“Parpol atau gabungan parpol peserta pemilu bapaslon cabup dan cawabup Kendal harus melakukan perbaikan sesuai dengan PKOU No 8 tahun 2024. Kemudian KPU Kendal akan melakukan penelituan perbaikan persyaratan administrasi calon mulai Jumat (06/09/2024) hingga Sabtu (14/09/2024),” jelasnya.

Tahap berikutnya, KPU Kendal melakukan pemberitahuan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon.

Setelah melakukan pemberitahuan, KPU Kendal akan mengumumkan pada tanggal 13 September 2024-14 September 2024.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Jateng

“Nanti KPU kabupaten Kendal akan memberitahukan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon. Diumumkan tanggal 13 September-14 September 2024,” terangnya.

KPU Kendal juga akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

Untuk masa masukan dan tanggapan masyarakat, Minggu (15/09/2024) sampai dengan hari Rabu (18/09/2024).

“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kabupaten Kendal akan melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon,” tambahnya.

Sedangkan penetapan pasangan akan dilakukan KPU Kabupaten Kendal pada Minggu (22/09/2024).

Sementara untuk Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin (23/09/2024).

Baca Juga  Tim Pkm USM Beri Penyuluhan Hukum ke Siswa SMA Kesatria 2 Semarang

“Penetapan pasangan dilakukan KPU Kabupaten Kendal hari Minggu (22/09/2024).  Dan untuk Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kendal pada Senin (23/09/2024),” ungkapnya.

Hasil dari tes kesehatam terhadap tiga paaangan cabup dan cawabup Kendal yang dilakukan di RSUP Kariadi, Semarang secara keseluruhan semua calon dinyatakan lolos.

“Untuk hasil tes kesehatan kepada calon yang dilakukan oleh tim dokter RSUP  Kariadi Semarang, semua calon dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. (Ren)

Back to top button