Jateng

31 Desa Mandiri Sampah Tersebar di Jepara

inilahjateng.com, (Jepara) – Kabupaten Jepara sukses mengembangkan desa mandiri sampah. Hingga Desember ini , sudah ada 31 desa mandiri sampah yang tersebar di Jepara.

Pelaksana tugas Kepala DLH Jepara Edy Marwoto mengatakan, desa yang sudah mandiri sampah di Jepara itu adalah Desa Bangsri Kecamatan Bangsri, Desa Klepu, Kunir, Kelet dan Keling Kecamatan Keling.

Selain itu ada Desa Daren dan Dorang Kecamatan Nalumsari, Desa karangrandu, Krasak, dan Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan, Desa Robayan, Banyputih dan Bakalan Kecamatan Kalinyamatan, Desa Sinanggul Srobyong, Sekuro dan Jambu Kecamatan Mlonggo.

Selanjutnya ada Kelurahan Potroyudan Kecamatan Jepara, Desa Ujungpandan Kecamatan Welahan, Desa Slagi, Tanjung, Swawal Timur, Lebak, Kawak, Mambak dan Plajan Kecamatan Pakis Aji, Desa Kecapi, Senenan dan Platar Kecamatan Tahunan.

Baca Juga  Pembangunan Tanggul Laut Jadi Harapan Warga Sayung Atasi Rob

Kemudian ada Desa Rajekwesi Kecamatan Mayong, Desa Jugo Kecamatan Donorojo, serta Desa Surodadi, Karangaji, dan Kaliombo Kecamatan Pecangaan.

”Desa Mandiri Sampah ini embrionya dimulai dari tahun 2018 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2017 tentang Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, kemudian ada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46/2018 tentang Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) yang memuat arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan sampah 30 persen dan penanganan sampah 70 persen pada tahun 2025,” ungkapnya, Kamis (7/12/2023).

Menurutnya, pengelolaan dan pengurangan sampah harus mencakup proses dari hulu sampai hilir. Meliputi berbagai aspek, seperti regulasi, kelembagaan, teknis, pembiayaan, dan peran serta masyarakat.

Baca Juga  Ada SPMB Gelombang Kedua, Dewan Soroti Sistem Minta Ada Evaluasi

Pada desa mandiri sampah, seluruh aspek tersebut harus terbentuk, sehingga target pengurangan maupun pengelolaan dapat terealisasi.

”Pengelolaan sampah di desa-desa yang menjadi perhatian. Karena sumber sampah terbesar di jepara dari sampah rumah tangga,” beber Edy Marwoto.

Menurutnya, proses pendampingan di desa-desa telah dilakukan. Mulai dari pembuatan regulasi di desa melalui Peraturan Desa (Perdes), membentuk kelembagaan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau organisasi desa lainnya.

Ia mengatakan, teknis pengelolaannya seperti penentuan jam penjemputan sampah ke rumah warga, pemilahan, dan pengiriman ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

Pembiayaan juga diatur dalam Perdes dengan bisa dibiayai APBDes dan iuran masyarakat, serta peran serta masyarakat dalam mengurangi sampah rumah tangga serta kesiapan berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah.

Baca Juga  Walikota Solo Ajak Warga Solo Hindari Kantong Plastik

”Seluruh aspek tersebut harus ada untuk mewujudkan Desa Mandiri Sampah,” bebernya.

Untuk mewujudkan seluruh desa mandiri sampah, DLH telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

”Tujuannya agar ke depan seluruh desa di Jepara menjadi desa mandiri sampah. Seluruh sampah terkelola dengan baik, sehingga ada manfaat ekonomi dan mengurangi penumpukan sampah di TPA,” ungkap Edy Marwoto. (NIF)

Back to top button