Jateng

4.871 Pengawas Pemilu Kota Semarang Lakukan Penertiban APK di Semua Kecamatan

inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak 4.871 pengawas pemilu yang terdiri dari pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), pengawas Kecamatan dan pengawas kelurahan serentak turun ke jalan di 16 Kecamatan untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK).

Pasalnya, mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) adalah masa tenang sebelum memasuki tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan dilakukan pada Rabu (14/2/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan seluruh jajaran Bawaslu hingga di tingkat kelurahan membersihkan APK yang mungkin masih terpasang pada masa tenang.

“Hari pertama masa tenang, Bawaslu Kota Semarang sudah memberikan instruksi kepada 16 Panwaslu Kecamatan untuk mengadakan apel siaga yakni bagian pemantaban tugas pengawasan pemilu di tingkat kelurahan dan pengawas TPS. Setelah apel, jajaran pengawas pemilu dan Pengawas TPS diperintahkan melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang,” kata Arief, Minggu (11/2/2024).

Baca Juga  Makodam IV/Diponegoro Kini Miliki Gereja Pertama

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Arief menjelaskan APK dan sejenisnya harus sudah tidak terpasang H-1 sebelum pemungutan dan penghitungan suara. 

Ketentuan masa tenang ini di atur dalam pasal 278 UU 7 tahun 2017 yakni selama masa tenang peserta kampanye, tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih calon tertentu hingga parpol tertentu.

“Sehingga masa tenang mulai hari ini sampai 2 hari kedepan merupakan titik kerawanan yang akan difokuskan oleh Bawaslu untuk memastikan tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye,” tuturnya.

Dalam UU 7 2017 pasal 492 tentang adanya sanksi pidana yakni orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca Juga  Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir Diharapkan Bisa Wujudkan Semarang Bersih

“Yang dimaksud kampanye diluar jadwal ketentuannya di pasal 276 yakni kegiatan kampanye yang tidak boleh dilakukan di masa tenang adalah kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak serta media massa elektronik dan internet,” paparnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati ketentuan dan larangan dalam masa tenang.

“Kami minta peserta pemilu agar dapat membersihkan APK karena ini bentuk tanggung jawab bahwa peserta pemilu telah melakukan kegiatan pemilu,” pungkasnya. (LDY)

Back to top button