
inilahjateng.com (Kendal)- Satreskrim Polres Kendal akhirnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Jemi Antok, warga desa Meteseh kecamatan Boja, Kendal, direkonstruksi, Jumat(8/9/2023).
Ditetapkannya empat orang warga perumahan Rafada, sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil otopsi korban dan hasil rekonstruksi yang telah dilakukan Polres Kendal.
Dari hasil semuanya, Polres Kendal kemudian melakukan gelar perkara di Polda Jawa Tengah pada 31 Agustus 2023 yang lalu.
“Saat ini kami sudah menetapkan empat orang yang merupakan warga perumahan Rafada sebagao tersangka dalam kasus penganiayaan. Penetapan ini atas dasar dari gelar perkara yang kami lakukan di Polda Jawa Tengah. Keputusannya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil otopsi korban dan rekonstruksi yang telah kami lakukan,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Ghala Rimba.
Kasat Reskrim Polres Kendal menjelaskan untuk proses hukum terhadap dua tersangka yang merupakan anggota TNI diserahkan ke pihak militer.
Sedangkan dua tersangka lainnya, S yang merupakan anggota Polisi dan P warga sipil ditangani Polres Kendal.
“Yang dua tersangka dari TNI untuk proses hukumnya sudah kami serahkan ke pihak militer. Sementara untuk S yang anggota polisi serta P warga sipil, kami proses di Polres Kendal,” jelasnya.
Dua tersangka S dan P saat ini belum dilakukan penahanan karena keduanya terus kooperatif dan penahanan baru akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kami memang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka karena keduanya kooperatif. Penahanan akan kami lakukan nanti setelah pemeriksaan terhadap tersangka,” terangnya.
Ghala Rimba mengungkapkan pemeriksaan terhadap dua tersangka akan dilakukan Minggu depan.
“Rencananya Minggu depan akan kami periksa kedua tersangka ini,” ungkapnya.
Tersangka S, bakal dijerat dengan pasal 170 atau pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan tempat kejadian perkara di perumahan Rafada.
Sementara tersangka P dengan tempat kejadian perkara di Polsek Boja dan melakukan sendirian maka bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
” Kedua tersangka ini dijerat hukum sesuai TKPnya karena keduanya kan beda TKP, di perumahan Rafada dan Polsek Boja. Tersangka S dengan TKP di perumahan Rafada, kami sangkakan pasal 170 atau pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dan tersangka P karena melakukan sendirian di polsek Boja kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kasus ini berawal dari korban, Jemi Antok yang dianiaya karena dituduh telah melakukan aksi pencurian di perumahan Rafada.
Korban dijemput dan dibawa ke perumahan Rafada oleh Saksi S.
Di perumahan itulah korban dianiaya oleh warga kemudian warga menghubungi polsek Boja.
Korban dibawa ke polsek Boja untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun saat pemeriksaan di Polsek Boja, korban kembali dianiaya oleh saksi P dan menjalani perawatan di Puskesmas Boja.
Melihat kondisi korban yang lemas, polisi menunda pemeriksaan terhadap korban dan memasukkan korban ke sel tahanan.
Tak berselang lama, sesama tahaman memanggil polisi karena kondisi korban yang terlihat lemas.
Korban kembali dibawa ke Puskesmas Boja dan nyawanya tidak tertolong lagi. (Ren)