NasionalJateng

404 Napi di Jateng Terima Remisi Natal 2024

inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak 404 narapidana dan anak pidana di Lapas dan Rutan se-Jawa Tengah menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024. 

Dari jumlah tersebut, enam orang langsung bebas karena masa pidananya telah habis setelah memperoleh pengurangan hukuman.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono menyebutkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bagian dari sistem pembinaan narapidana yang mengedepankan penghargaan atas perilaku baik.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan partisipasi mereka dalam program pembinaan selama masa pidana. Remisi juga menjadi motivasi untuk terus menjaga perilaku baik,” ungkapnya pada Rabu (25/12/2024).

Dari 404 penerima remisi, 211 orang merupakan narapidana kasus narkotika, yang mencerminkan dominasi kasus ini di Lapas dan Rutan Jawa Tengah. 

Baca Juga  Mahasiswa Pariwisata USM Praktikum di Tracking Mangrove Grand Maerakaca

Selain itu, penerima remisi lainnya berasal dari kasus korupsi (9 orang), pencucian uang (2 orang), perdagangan ilegal (1 orang), dan 179 orang dengan berbagai kasus pidana umum.

Secara unit pelaksana teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang mencatat jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 96 orang. Hal ini sesuai dengan kapasitas Lapas tersebut yang merupakan salah satu dengan jumlah penghuni terbesar di Jawa Tengah.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani. Tahun ini, 70 orang mendapatkan remisi 15 hari, 223 orang mendapat remisi 1 bulan, 68 orang menerima 1 bulan 15 hari, dan 41 orang memperoleh remisi 2 bulan.

Baca Juga  Pria di Sumbar Tega Mutilasi Teman, Dagingnya Digoreng dan Dimakan

Sementara itu, untuk anak pidana, dua orang mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari.

Dampak positif lain dari pemberian remisi adalah penghematan anggaran negara, terutama pada pos belanja bahan makanan (bama). Tahun ini, pemberian remisi menghemat Rp248.805.000.

Kadiyono menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi juga cerminan keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

“Remisi adalah bagian dari reward system yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Ini sekaligus menjadi tolok ukur keberhasilan kami dalam menjalankan pembinaan,” pungkasnya. (BDN)

Back to top button