Pembunuh Bayi di Ungaran Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Ungaran) – Kasus penemuan jenazah bayi di wilayah Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, yang terjadi pada 6 Mei 2025 lalu, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Semarang.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy dalam konferensi pers yang digelar di Aula Condrowulan Polres Semarang, Rabu (15/5/2025).
Di hadapan awak media, Kapolres mengungkapkan pelaku merupakan warga Kecamatan Tengaran dan telah diamankan pada Senin (12/5/2025).
“Pelaku adalah P (43), warga Kecamatan Tengaran. Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan berhasil diamankan pada Senin, 12 Mei 2025,” ungkap AKBP Ratna kepada Inilahjateng.com
Kapolres menjelaskan kronologi awal kejadian, di mana seorang warga yang tengah mencari barang bekas menemukan jenazah bayi di dalam tas plastik bermotif lurik. Awalnya, warga mengira tas tersebut berisi botol bekas.
Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang, diketahui bayi berjenis kelamin perempuan dengan panjang 50 cm dan berat 2,4 kilogram tersebut meninggal karena kehabisan napas.
“Pelaku melahirkan pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tanpa bantuan medis. Karena takut ketahuan, pelaku membekap mulut dan hidung bayi hingga lemas. Setelah bayi dipastikan meninggal, dimasukkan ke dalam plastik bermotif lurik dan disimpan di jok sepeda motor,” jelas AKBP Ratna.
Saat mencari lokasi untuk membuang jenazah, pelaku menemukan jaket hitam yang kemudian digunakan untuk membungkus bayi bersama ari-arinya ke dalam plastik. Setelah menemukan lokasi yang dirasa aman, pelaku membuang jenazah di jalan Kalijali, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran.
Terkait motif pelaku, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku merasa malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah.
“Pelaku akan dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar,” pungkas AKBP Ratna. (RIS)