Jateng

44 Stand Meriahkan Pameran Properti di Solo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Solo Raya bakal menggelar pameran properti terbesar di Solo Paragon Mall selama sembilan hari, 18-26 Mei 2024.

Pameran bertajuk REI-EXPO 2024 ini diikuti 44 stand.

Ketua REI Komisariat Solo Raya, Oma Nuryanto mengatakan, dalam pameran itu pihaknya mematok target transaksi penjualan sebesar Rp100 miliar.

“44 stand itu berasal dari 19 developer atau pengembang, perbankan, dan supplier bahan bangunan di Solo Raya. Mereka ikut berpartisipasi dalam pameran,” kata Oma, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, pameran properti kali ini merupakan agenda rutin untuk mempromosikan beragam produk properti anggota REI Komisarita Solo Raya.

“Harapannya mampu meningkatkan penjualan selama berlangsungnya pameran nanti,” ucapnya.

Baca Juga  Pesantren Sehat, Santri Hebat: Forum Transformasi Pendidikan dan Kesehatan Digelar di Giri Secang

Bahkan untuk menarik masyarakat yang tengah mencari hunian yang nyaman dan aman, selama pameran berlangsung bakal banjir promo.

Selain itu juga ada kegiatan yang bisa diikuti masyarakat seperti talkshow properti, lomba mewarnai untuk anak, fashion show dan senam sehat dengan hadiah utama peralatan elektronik.

“Booking fee di tempat langsung kami beri hadiah. Dan free PPN untuk pengembang rumah komersial hingga Juni,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Oma juga menyampaikan bahwa pameran tidak hanya akan digelar pada Mei ini saja, namun juga akan dilaksanakan pameran serupa pada Agustus mendatang di Solo Grand Mall.

“Untuk event yang Agustus dalam rangka mendukung Solo Great Sale (SGS) 2024. Sebagian besar peserta pameran properti merupakan developer rumah subsidi di Solo Raya,” ungkapnya.

Baca Juga  Warga Krapyak Jepara Meninggal Saat Cari Ikan

Disisi lain, sebagai Ketua REI Solo Raya yang baru saja dikukuhkan, Oma juga mendorong agar pemerintah daerah menyinkronkan regulasi yang mengatur rumah subsidi tidak dikenai pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sebab, terkait pembebasan pajak BPHTB ini, baru beberapa pemerintah daerah yang telah mematuhi.

Padahal aturan tersebut sudah diatur dalam UU No 1/2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (DSV)

 

Back to top button