NasionalJateng

46 ASN Terima SK Purna Tugas

inilahjateng.com (Demak) – Sebanyak 46 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas yang berlaku mulai 1 Juni 2025, dalam acara yang digelar di Ruang Belimbing BKPSDM Demak, Selasa (11/3/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Bupati Demak, Eisti’anah, digelar sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN.

Kepala BKPSDM, Herminingsih, dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberhentian dengan hormat diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia pensiun, yakni 58 tahun untuk PNS dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, serta pangkat pengabdian bagi yang memenuhi syarat.

Sementara itu, Bupati Demak menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi, loyalitas, dan keikhlasan para ASN selama bertugas, seraya mengajak para purna tugas untuk tetap berkarya dan mengabdi di masyarakat.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Ajak Pengusaha Muda Bangun Ekonomi Jateng

“Para ASN ini telah memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kabupaten Demak. Meski pun telah pensiun, Kami berharap mereka tetap berkarya dan bersinergi dalam pembangunan,” ungkap Eisti.

Bupati melanjutkan, kegiatan ini tidak hanya menjadi momen penghormatan bagi para ASN yang telah purna tugas, tetapi juga menjadi motivasi bagi ASN yang masih aktif untuk terus meningkatkan kinerja, integritas, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Demak. (Hrw)

Back to top button