
inilahjateng.com (Salatiga) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah secara serentak pada hari ini menggelar sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) drone di sejumlah titik di Jawa Tengah satu di antaranya di Exit Tol Tingkir, Kota Salatiga.
Kanit 1 Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKP Agustaryan Mulyanto mengatakan kamera ETLE drone sekali terbang mampu menangkap citra 12-15 pelanggaran lalu lintas.
“ETLE drone ini untuk memback up pelanggaran lalu lintas yang tidak dapat direkam oleh kamera ETLE statis maupun ETLE handheld. Karena ETLE drone ini memiliki kemampuan terbang setinggi 20 meter dengan jangkauan terbang 1 sampai 3 KM dilengkapi kamera yang dapat berputar 360 derajat,” terangnya kepada inilahjateng.com, di Exit Tol Tingkir, Kota Salatiga, Selasa (12/9/2023)
Ia menambahkan, dari hasil uji coba yang dilakukan citra pelanggaran yang didapatkan berupa pelanggaran yang kasat mata, seperti pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menggunakan helem, pelanggaran kelengkapan kendaraan dan muatan berlebih.
AKP Ryan menyatakan, dari uji coba itu nantinya citra pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE drone datanya akan dikirim ke back office dan dilakukan validasi nomor kendaraan.
“Sehingga dari nomor kendaraan tersebut akan didapat pengendara yang telah melanggar. Setelah proses validasi dilakukan konfirmasi dengan mengirimkan surat kepada pelanggar. Bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang, diharapkan untuk mengurusnya,” katanya.
Dia menjelaskan, bagi pelanggar lalu lintas jika tidak mengurus surat tilang ketika akan membayar pajak nomor polisi akan diblokir.
Lebih lanjut, AKP Ryan juga menyampaikan, dengan penggunaan ETLE drone ini diharapkan mampu mengurangi pelanggaran lalu lintas dan tujuan akhirnya untuk mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Sehingga dapat menciptakan keamanaan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di jalan raya,” tegasnya. (RIS)