NasionalJateng

50 Anggota DPRD Jepara Resmi Dilantik

inilahjateng.com, (Jepara) – Sebanyak 50 orang anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029, resmi dilantik.

Mereka diambil sumpah/janjinya, sekaligus dilantik sebagai anggota dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (13/8/2024) di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Jepara.

Dalam pelantikan itu, para wakil rakyat hasil Pemilu 2024, diingatkan keberadaan penegak hukum yang mengawasi mereka.

“Perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas, Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan para anggota dewan yang baru saja dilantik.

Dalam sambutan Mendagri yang dia bacakan, sebelumnya Edy Sujatmiko mengatakan, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik.

Baca Juga  Seleksi Pengisian Sekda Jepara Dibuka

Hal ini menciptakan kondisi di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

“Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apa pun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” katanya.

Dia juga menambahkan, dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances.

“Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respons cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal,” ujar dia.

Baca Juga  Makna Kurban di Korlantas: 56 Sapi Dibagikan, Doa untuk Kebersamaan dan Keikhlasan

Pada bagian lain dia mengatakan, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Namun, perlu diingat bahwa pelaksanaannya dilakukan secara proporsional yang berbasis pada peningkatan hard skill maupun soft skill dalam menunjang tugas-tugasnya.

Setelah prosesi pelantikan, dilakukan pengumuman pimpinan sementara DPRD yang berasal dari dua parpol peraih suara terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Jepara. Mereka adalah Ketua Agus Sutisna (PPP) dan Wakil Ketua (PDI Perjuangan).

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan terima kasihnya atas dukungan semua pihak hingga anggota DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan tahun 2024—2029 dilantik.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Membuat Mahar

Sebagai pimpinan sementara, kata dia, tugasnya adalah menyiapkan masa transisi DPRD hingga terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jepara masa jabatan 2024—2029. (NIF)

Back to top button