
inilahjateng.com (Kendal) – Periode masa keanggotaan DPRD kabupaten Kendal 2019-2024 berakhir setelah anggota DPRD Kendal periode 2024-2029 diambil sumpahnya di Gedung DPRD Kabupaten Kendal, Rabu (14/08/2024) siang.
Dari jumlah tersebut 24 di antaranya merupakan wajah lama, sedangkan 26 wajah baru yang terpilih dalam Pemilu 2024 lalu.
Nantinya mereka akan menjabat pada masa keanggotaan 2024 – 2029.
Selama kurun waktu 5 tahun dalam menjalankan tugas pengawasan, anggota DPRD Kendal periode 2019-2024 sudah melakukan pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 62 Perda dimana 20 Perda diantaranya berasal dari Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal.
“Dalam kurun waktu 5 tahun ini kami sudah melakukan pembentukan Peraturan Daerah sebanyak 62 Perda dimana 20 Perda diantaranya berasal dari Prakarsa DPRD Kabupaten Kendal,” kata mantan Ketua DPRD Kendal periode 2019-2024, Muhammad Makmun.
Selain itu juga menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Kendal sejumlah 125 Keputusan DPRD.
Demikian pula DPRD Kabupaten Kendal dalam menjalankan fungsi penganggaran hingga akhir masa keanggotaan Tahun 2019-2024 membahas Raperda Pertanggungjawaban APBD, KUA dan PPAS, KUPA dan PPAS Perubahan, Raperda APBD Penetapan, Raperda APBD Perubahan dan membahas Hasil Evaluasi Gubernur bersama TAPD Kabupaten Kendal.
“Fungsi pengawasan DPRD dilaksanakan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan lain yang terikat dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” jelasnya.
Makmun menerangkan DPRD sebagai penampung aspirasi, dengan menerima kunjungan dan penyampaian aspirasi dari masyarakat Kabupaten Kendal.
“Selama masa pengabdiannya, DPRD Kendal telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya seoptimal mungkin dalam rangka menampung aspirasi masyarakat,” terangnya.
Dia menambahkan sejak pelaksanaan otonomi daerah, banyak perubahan dan perkembangan yang terjadi pada lembaga pemerintah baik di pusat maupun di daerah.
Dengan berorientasi pada tata pemerintahan yang baik maka semua berusaha berbuat secara profesional dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Dalam hal politik, ekonomi dan hukum juga merupakan sektor yang paling banyak mengalami perubahan karena berbagai tuntutan oleh masyarakat,” tambahnya.
Namun di sisi lain, adanya arus globalisasi dan demokratisasi, disadari atau tidak, akan memudahkan berbagai pengaruh budaya asing masuk ke dalam kehidupan masyarakat.
“Yang harus kita antisipasi yaitu dengan memegang teguh nilai moral dan etika sebagai bangsa Indonesia, serta membentengi diri dengan iman dan taqwa kepada Tuhan yang Maha Esa,” ungkap Makmun yang dipilih menjadi Ketua DPRD sementara.
Dalam menjalankan fungsi sebagai Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan 2019 – 2024, bersama dengan eksekutif telah membentuk Panitia Khusus untuk membahas Program Legislasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah dengan hasil sebagai produk hukum berupa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal.
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, mengatakan kepada anggota DPRD Kendal yang baru saja dilantik agar bisa terus menjalankan program yang sudah berjalan baik dan memperbaiki apa yang masih perlu diperbaiki.
“Sehingga pemerintah yang baik adalah pemerintah yang berkelanjutan.
Pemerintah yang berkelanjutan insyaallah menghasilkan output dan outcome yang maksimal,” katanya.
Dico berharap, anggota legislatif bisa bersama-sama memastikan bahwa seluruh program yang ada di Pemerintah Kabupaten Kendal bisa berjalan dengan baik.
“Tentunya bisa memberikan yang terbaik bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal,” harapnya. (Ren)