
inilahjateng.com (Semarang) – Enam oknum anggora TNI yang merupakan prajurit Kompi B Yonif Raider 408 terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan relawan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo di Kabupaten Boyolali.
Danpomdam IV/Diponegoro, Kolonel Cpm Rinoso Budi menjelaskan enam oknum anggota TNI tersebut disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
“Kalau Pasal 170 maksimal 5 tahun, kalau Pasal 351 lihat ringan, beratnya, ada yang dua tahun. Kalau sampai luka berat meninggal dunia bisa sampai 7 tahun,” ungkap Rinoso, usai mengikuti deklarasi Jawa Tengah zero knalpot brong di Semarang, Minggu (14/1/2023).
Dirinya membeberkan berdasarkan hasil visum oleh tim dokter, korban dalam peristiwa ini tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
“Hasil visum tidak berbeda saat Pak Ganjar kunjungan ke rumah sakit. Dokter menerangkan tidak ada luka dalam, patah tulang, dari 7 lebam lecet jahitan tidak ada,” ujarnya.
Disinggung apakah para tersangka akan dipecat dari kesatuannya, dirinya menyebut itu merupakan pertimbangan dari hakim dan satuannya.Â
“Tidak dipecat, nanti pertimbangan hakim dan satuannya. Hal yang memberatkan meringankan akan dimasukkan dalam berkas. Akan jadi pertimbangan hakim, yang membuktikan bersalah atau tidak nanti hakim,” tambahnya..
Diketahui, penganiyaan tersebut dilakukan 6 orang prajurit yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.
Keenam prajurit itu memukuli relawan Ganjar karena emosi para relawan lewat di depan markas dengan knalpot brong tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali pada Sabtu (13/13/2023), lalu. (BDN)