7.900 PBI JKN Warga Sragen Dinonaktifkan

inilahjateng.com (Sragen) – Lebih dari 7.900 kartu PBI JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ) warga Kabupaten Sragen dinonaktifkan.
Penonaktifan ini terdapat sejumlah penyebab dinyatakan pindah segmen dari PBI JKN jadi penerima upah perusahaan, JKN mandiri, lantas anggota keluarga menjadi pegawai di instalasi seperti BUMN, BUMD maupun P3K hingga ASN.
Selain itu, anggota keluarga menerima upah diatas UMK Sragen, dan terakhir yang bersangkutan meninggal dunia.
“Penonaktifan ini yang tidak memenuhi persyaratan desil 1 – 5 pada DTSEN (data tunggal sosial ekonomi nasional,” kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Sragen Heru Prasetyo, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi regulasi penerima Bansos terbagi Desil 1-5 dengan kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin dan keluarga pas-pasan. Sementara desil 6-10 tidak prioritas dalam penerimaan bansos.
Meski sudah dinonaktifkan, Heru mengatakan kartu JKN masih bisa diaktifkan kembali dengan berbagai persyaratan.
Salah satunya pemegang kartu JKN dalam kondisi perawatan atau memiliki penyakit kronis yang ketergantungan dengan medis.
“JKN yang nonaktif ini bisa reaktivasi atau pengaktifan kembali dengan syarat dalam kondisi sakit kronis, dalam perawatan dan butuh perawatan secara darurat,” kata Heru.
Pengaktifan dilakukan dengan syarat mengunggah bukti surat keterangan Kepala Dinsos disertai bukti surat keterangan dokter atau rumah sakit dan perawatan rutin melalui aplikasi ke Kementrian sosial.
Setelah itu, pemegang kartu harus menunggu aktivitas yang dari kementerian sosial. Jika tidak bisa, pemegang kartu bisa datang ke Dinas Sosial untuk dibantu.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status JKN, pemegang kartu bisa melakukan pengecekan sendiri melalui layanan Pandawa di aplikasi WhatsApp. (MPM)