859 Pendaftar CPNS Jepara Tak Memenuhi Syarat

inilahjateng.com (Jepara) – Sebanyak 859 pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jepara yang telah melakukan submit dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara Sridana Paminto menerangkan, hasil pendaftaran dan verifikasi CPNS Pemkab Jepara ini diumumkan Kamis (19/9/2024) mulai pukul 15.00 WIB.
Para pelamar dapat membuka akun CASN masing-masing untuk melihat hasil verifikasi administrasi ini.
”Pengumumannya serentak, hasilnya MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat),” ungkap Sridana, Rabu (18/9/2024).
Pada seleksi CPNS tahun ini, Pemerintah Kabupaten Jepara membuka lowongan 375 formasi. Jumlah pelamar yang masuk ada 8.361 akun dan jumlah yang submit ada 7.613 akun.
Dari hasil verifikasi, 6.755 dinyatakan memenuhi syarat dan 858 dinyatakan tidak memenuhi syarat.
”Kali ini cukup banyak yang gagal administrasi, karena beberapa persyaratan yang kurang,” bebernya.
Sridana menyebut, kesalahan administrasi yang membuat tidak memenuhi syarat, di antaranya adalah satu materai digunakan untuk beberapa berkas, fotokopi ijazah tidak dilegalisir, kurang stempel pada legalisir, berkasnya kurang, usia sudah lewat dari ketentuan, hingga tinggi badan yang kurang untuk syarat formasi tertentu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar diberikan waktu untuk melakukan sanggah pada 20 – 22 September.
Jawaban sanggah oleh BKD akan langsung diberikan pada 20 – 24 September mendatang.
Adapun pengumuman setelah masa sanggah akan dilaksanakan 23 – 29 September. (NIF)