Jateng

9 Napiter Dipindahkan ke Nusakambangan

inilahjateng.com (Semarang) – Sebanyak 9 narapidana kasus tindak pidana terorisme resmi dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Cikeas, Depok, menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan, Kamis (31/10/2024).

Langkah ini dilakukan dengan pengawalan ketat oleh anggota Polsek Nusakambangan, Densus 88 AT, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Para narapidana ini diterima langsung oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L, beserta pejabat administrasi dan staf pengamanan lapas.

Pemindahan ini mencerminkan sinergi antara Ditjen Pemasyarakatan dengan BNPT, Densus 88 AT, dan Kejaksaan Agung dalam menjaga keamanan negara.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kadiyono, menegaskan bahwa proses pemindahan ini adalah bentuk kolaborasi yang erat dari berbagai lembaga negara.

Baca Juga  Mahasiswa Pariwisata USM Praktikum di Tracking Mangrove Grand Maerakaca

“Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 88 AT, Kejaksaan Agung, serta Lembaga Pemasyarakatan,” ungkapnya dalam keterangannya, Jum’at (1/11/2024).

Di Lapas Pasir Putih, yang berstatus High Risk, para napiter ditempatkan dalam pengamanan Super Maximum Security, di mana masing-masing narapidana ditempatkan di kamar terpisah dengan sistem one man one cell yang diawasi CCTV 24 jam secara online.

“Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan terus-menerus melalui server CCTV 24 jam dan kontrol keamanan berkala oleh petugas,” ujarnya.

Pemindahan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadapi isu keamanan nasional melalui pendekatan pencegahan.

Dengan fasilitas super maximum security, langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta mendukung upaya revitalisasi pemasyarakatan di Indonesia. (BDN)

Baca Juga  Truk Terguling di Jalur Pantura Semarang, Lalu Lintas Tersendat

 

Back to top button