
inilahjateng.com (Semarang) – Sembilan Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng Anggiat Ferdinan kesembilan WNA dari berbagai negara tersebut menjalani proses wawancara oleh tim evaluasi terpadu.
Kesembilan WNA masing-masing berkebangsaan Korea Selatan, Singapore, Inggris, Jepang dan Bangladesh.
“Proses wawancara itu nantinya akan menjadi salah satu dasar penilaian apakah proses pewarganegaraan ini akan dilanjutkan atau diadakan pengulangan,” katanya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut dirinta menyebut bahwa dalam pelaksanaan wawancara tersebut, WNA diajukan beberapa pertanyaan dengan metode wawancara langsung.
“Adapun materi wawancara antara lain seputar pemahaman Pancasila, Presiden, sejarah Indonesia dan bendera merah putih,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan proses wawancara, dirinya menuturkan kesembilan WNA tersebut diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Hal itu juga untuk menilai kemampuan berbahasa Indonesia para para WNA yang mengajukan permohonan tersebut.
“Wawancara ini juga untuk mengetahui latar belakang pemohon dan diharapkan orang tersebut bisa berkontribusi bagi Indonesia dan tidak menyumbangkan masalah bagi negara ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui proses pewarganegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 9 regulasi itu disebutkan bahwa permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan, salah satunya wawancara. (Bdn)