Jateng

Kejari Kudus Segera Tetapkan Tersangka LPJ Fiktif KONI Kudus

inilahjateng.com (Kudus) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus.

Penetapan tersangka kasus ini akan segera disampaikan setelah Kejari Kudus mengantongi sejumlah alat bukti. 

Hal ini dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kudus, Henriyadi W Putro usai pihaknya melakukan penggeledahan di kantor KONI Kudus, Kamis (2/11/2023).

Henriyadi mengatakan, pihaknya akan memeriksa berkas-berkas dokumen hasil penggeledahan untuk dijadikan alat bukti penetapan tersangka.

“Ya nanti akan kita sampaikan, mudah-mudahan bulan ini kita sudah bisa melakukan penetapan tersangka,” kata Henriyadi kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Terkait siapa dan berapa jumlah tersangka, Henriyadi enggan menyampaikannya terlebih dahulu.

Baca Juga  USM Beri Pelatihan Penyusunan Dokumen RPKP Kawasan Plasma Petik Sari Kendal

“Untuk sementara kita lihat dulu alat bukti yang ada. Nanti pasti akan kita sampaikan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan perihal jumlah tersangka dan siapa saja yang akan ditetapkan.

Penggeledahan di kantor KONI tersebut, kata dia, fungsinya memang untuk melengkapi alat bukti penelitian dan penyidikan.

Dikatakan, penetapan tersangka ini akan menjadi babak baru dalam pengusutan kasus dugaan kasus Lpj fiktif KONI Kudus tahun 2022 itu.

“Bisa dikatakan demikian, yang jelas KONI melakukan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya,” tandasnya. (HSA)

Back to top button