Jateng

Sidang Mediasi Gugatan Almas dan Gibran Deatlock

inilahjateng.com (SOLO) – Sidang perdana gugatan yang dilayangkan alumnus UNS Solo Ariyono Lestari kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (30/11/2023).

Gugatan tersebut yakni tentang uji materiil undang-undang pemilu mengenai batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/.

Pada sidang tersebut hadir penggugat Ariyono Lestari bersama kuasa hukumnya. Sedangkan sebagai tergugat satu Almas Tsaqqibbiru hadir langsung juga bersama kuasa hukumnya.

Namun tergugat dua Gibran Rakabuming Raka tidak hadir langsung namun diwakilkan pada kuasa hukumnya. 

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diwakilkan kuasa hukum turut hadir dalam sidang tersebut. 

Dalam sidang perdana tersebut dipimpin majelis hakim Bambang A, Agus Darwanta dan Hasanur.

Baca Juga  Truk Muatan Hebel Terguling di Jalan Solo-Jogja, Polres Sukoharjo Rekayasa Lalin

Pada sidang perdana diawali dengan pemeriksaan berkas-berkas dari penggugat hingga tergugat.

Majelis hakim menganggap bahwa berkas-berkas semua komplit. Kemudian dilanjutkan sidang dengan agenda mediasi.

Namun saat sidang mediasi yang dipimpin hakim mediator Subagiyo berlangsung gagal atau deatlock. Karena tergugat satu dalam hal ini Almas Tsaqqibbiru dan kuasa hukumnya tidak hadir, sedangkan tergugat dua yang hadir hanya kuasa hukumnya. 

Kemudian dari hadir prinsipal dan kuasa hukumnya. Sementara dari penggugat hadir semua.

“Untuk mediasi hari ini kebetulan setelah diundang dan diumumkan yang tidak hadir tergugat satu beserta kuasa hukumnya. Untuk tergugat dua yang hadir cuma kuasa hukum, dari KPU prinsipal dan kuasa hukumnya,” ucap Kuasa Hukum Penggugat, Zaenal Mustofa, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga  Bandara A Yani Semarang Serahkan Program TJSL Senilai Lebih Dari 100 Juta

Menurutnya, hakim mediator menyarankan agar perkara perdata ini berjalan dengan damai. Namun dari penggugat itu harus ada dengan pemenuhan poin-poin dari penggugat.

“Jadi kalau damai itu bagaimana, dari tergugat kalau menginginkan damai itu juga harus bagaimana. Hakim mediator tadi hanya menyarankan sebisa mungkin perkara ini bisa selesai dengan damai, syukur-syukur dicabut. Insya Allah, lanjut sampai ada putusan. Katanya biar tidak abu-abu dan tidak bundar,” terangnya.

Dari penggugat melihat bahwa dalam mengajukan gugatan agar tidak asal-asalan. 

“Kita harapannya ada itikad baik dari para tergugat agar ada penyelesaian yang baik,” imbuhnya. 

Meski dalam sidang mediasi tidak dihadiri tergugat satu Almas Tsaqqibbiru namun tetap ada obrolan mengarah mediasi perdamaian.

Baca Juga  Ratusan Bangku SMP di Jepara Masih Kosong

Sidang mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan, yakni 14 Desember 2024, dengan harapan ada itikad baik dari tergugat dan harus datang.

“Diharapkan pada panggilan sidang nanti semua pihak bisa hadir. Tanggal 14 Desember nanti agendanya masih mediasi, itu kan dikasih waktu 30 hari dan bisa diperpanjang 40 hari,” ujarnya.

Sementara itu tergugat satu Almas Tsaqqibbiru mengatakan ingin agar gugatan ini terus berlanjut hingga putusan meski pada sidang perdana dilakukan proses mediasi. 

“Ini tiket emas saya untuk menimba dan menyempurnakan ilmu saya. Harapannya ini tidak ada kendala apapun dan sampai putusan berjalan lancar,” tandasnya. (DSV)

Back to top button