Jateng

Siap Edarkan Ganja 2 Kilogram di Kalangan Mahasiswa, 4 Pemuda Diringkus BNNP Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Empat pemuda berhasil diringkus petugas Bidang Berantas dan Inteljen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah karena siap mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram di kalangan mahasiswa di Semarang.

Empat pemuda tersebut yakni berinisial DAN (23) yang berstatus mahasiswa, AFW (18), DA (23) dan MHA (25).

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Pol. Dr. Agus Rohmat, S.Ik., SH., M.Hum, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini awalnya mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman ganja dari Medan ke Semarang melalui jasa ekspedisi pada Sabtu (20/1/2024), lalu.

“Kemudian, kami melakukan penyelidikan dan melakukan control delivery dengan alamat tujuan salah satu rumah kos di Kelurahan Sambiroto, Tembalang. Kami melihat 2 orang pemuda naik sepeda motor dan masuk ke dalam lobi kos tersebut dan mengambil paket yang terletak di atas kulkas. Kemudian, dua orang dengan inisial DAN dan AFW kami amankan,” ungkap Agus dalam rilis kasus di Kantor BNNP Jateng, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga  Polda Jateng Apresiasi Aksi Damai Sopir Truk di Semarang

Usai dilakukan penangkapan dari dua pelaku, sambungnya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 kilogram.

“Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti paket berisi narkotika jenis ganja dengan berat 2 kilogram bruto. Mereka berdua beli secara patungan seharga Rp 5 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan petugas kemudian melakukan pengembangan lagi dan berhasil mengamankan dua tersangka lain berinisial DA (23) yang juga seorang mahasiswa dan MHA (25).

“DA bertugas untuk menyediakan tempat untuk menyimpan ganja tersebut. Rencananya narkotika jenis ganja akan diedarkan di kalangan mahasiswa di Kota Semarang,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, ia menyebut komplotan tersebut sudah melakukan pengiriman sebanyak 5 kali. Ganja tersebut diedarkan ke mahasiswa-mahasiswa yang selama ini menjadi pelanggan tetap mereka.

Baca Juga  Pemkot Semarang Beberkan Upaya Penanganan Kemiskinan Dihadapan Menko Muhaimin

“Kami tidak bisa menyembutkan nama universitasnya karena masih dilakukan pengembangan. Sudah 5 kali melakukan transaksi jual beli dan jumlahnya banyak. Pelangganya, para mahasiswa,” ucapnya.

Disisi lain, dirinya menambahkan untuk menekan peredaran narkoba di kampus-kampus, ia meminta kepada mahasiswa untuk berani melapor bila mengetahui adanya transaksi narkoba di lingkungan kampusnya.

“Kita bersyukur ini bisa terungkap,  manakala ada informasi lebih lanjut dari mahasiswa kami harap bisa bekerjasama dan berantas bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. (BDN)

Baca Juga  UNNES Buka Prodi Kedokteran Hewan Pertama di Jateng

 

Back to top button