
inilahjateng.com (Kendal) – Seorang ayah di kabupaten Kendal tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku, F, 49 tahun warga dukuh Klepu desa Ringinarum kecamatan Ringinarum nekad melakukan aksi bejatnya terhadap anak kandungnya disaat rumah dalam kondisi sepi karena ditinggal istri bekerja sebagai TKW.
Akibat perbuatan bejatnya, kini korban harus menanggung malu dalam kondisi hamil 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, mengatakan Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Kami telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Korban masih berusia 12 tahun dan merupakan anak kandung dari pelaku yang saat ini sedang hamil 6 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi, Sabtu (2/3/2024).
Aksi bejat F ini terungkap, saat guru TPQ korban merasa curiga dengan kondisi tubuh korban yang seperti orang hamil.
Setelah ditanya oleh guru korban, kemudian korban dibawa dan diperiksakan ke bidan desa yang hasilnya positif hamil.
“Terungkapnya dari guru TPQnya yang curiga dengan kondisi tubuh korban seperti orang hamil. Korban kemudian dibawa dan diperiksakan ke bidan desa dan dinyatakan hamil,” jelasnya.
Pihak desa kemudian memanggil keluarga korban termasuk pelaku. Dari hasil pertemuan tersebut, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
“Pihak desa sempat memanggil pelaku, korban dan keluarganya. Dalam pertemuan tersebut, pelaku tidak mengakui perbuatannya,” terangnya.
Pada hari Kamis (29/02/2024) malam sekitar pukul 22.00, warga dukuh Klepu yang emosional mendatangi rumah pelaku dan hendak menghakimi.
Anggota polsek Gemuh yang mendapat laporan warga langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Kendal.
“Warga yang emosional dengan pelaku mendatangi rumah pelaku. Untung saja tidak dimassa karena anggota polsek Gemuh langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke polres,” tambahnya.
Untung mengungkapkan aksi bejat pelaku dilakukan pada awal September 2023 di rumahnya yang kondisinya sepi karena ibu korban bekerja sebagai TKW.
“Aksi bejatnya dilakukan saat malam hari, saat korban sedang tidur. Rumah juga sepi karena ibu korban bekerja sebagai TKW,” ungkapnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 PPA Polres Kendal untuk mengetahui berapa kali pelaku melakukan persetubuhan.
Dari aksi bejat tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos bergaris warna biru bertuliskan GUESS, sarung bermotif kotak-kotak berwarna krem, dan celana dalam warna biru tua.
“Kami sudah mengamankan barang bukti baik dari pelaku maupun korban. Ada baju, kaos dan celana dalam,” ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka akan kami jerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (REN)