NasionalJateng

Pelaku Penusukan ART di Semarang Terancam 5 Tahun Penjara

inilahjateng.com (Semarang) – Muh Nawi (46) alias Kentir warga Ambarawa, merupakan pelaku penusukan seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Semarang Barat pada Minggu (21/4/2024), terancam 5 tahun penjara.

Dalam peristiwa itu, Kentir nekat melakukan penganiayaan dengan cara menyayat bagian leher dan menusuk beberapa kali di beberapa bagian tubuh korban bernama Sri Astuti (30) sebagai mantan istri sirinya.

“Tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (25/4/2024).

Kasatreskrim juga menjelaskan sebelum melalukan aksinya meminum minuman keras dulu bersama temannya di daerah Banyumanik.

Baca Juga  Workshop Penyusunan Kurikulum OBE Fakultas Hukum USM

Lalu bersama temannya itu, lanjutnya, pelaku mencari korban ke rumahnya.

Karena tidak ada, kemudian pelaku menemui korban di tempat kerjanha di Jl. Wologito IV No. 68  Rt 2 Rw 1 Kel. Kembang Arum Kec. Semarang Barat Kota Semarang.

“Pelaku mengaku dendam. Saat itu dia menghampiri korban di rumah majikannya, kemudian korban keluar rumah, lalu pelaku langsung mengambil sebilah pisau yang dibawanya dan langsung di sayatkan dan ditusuk ke arah badan korban beberapa kali,” bebernya.

Usai menusuk korban, dirinya menyebut pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.

“Selang satu hari, pelaku diamankan oleh tim Resmob di Rengas, Tambak Boyo, Semarang pada Senin 22 April 2024 sekira pukul 18.00,” pungkasnya. (BDN)

Baca Juga  Cegah Longsor, Polisi dan Warga Bersihkan Saluran Air di Desa Tempur

 

 

Back to top button