
inilahjateng.com (Semarang) – Dua pelaku begal asal Kabupaten Demak diciduk polisi karena beraksi lima kali di wilayah Kota Semarang.
Dua pelaku bernama Nursan (25) dan Ardian (19) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang di rumah masing-masing pada Jumat (17/5/2024), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan aksi dua tersangka tersebut terungkap setelah mereka melakukan aksinya di sekitaran Bundaran Taman Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
Di lokasi tersebut, sambungnya, korban merupakan seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Tembalang itu mendapat kerugian satu handphone dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
“Kejadian bermula saat korban memboncengkan anaknya yang akan diantar ke tempat les mengendarai sepeda motor Vario. Sesampainya di lokasi kejadian, Tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang berboncengan mengendarai motor PCX. Kemudian tas korban ditarik paksa pelaku dan kemudian kabur,” ungkap Irwan dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/5/2024).
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa para pelaku kemudian kembali melakukan perbuatan serupa yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama dan korban juga perempuan.
Di lokasi tersebut, sambungnya, dua pelaku tersebut juga membawa kabur tas korban yang didalam tas terdapat HP dan uang tunai nilainya ratusan ribu.
“TKP dua kali. Setelah begal pertama, dan kemudian jarak 15 meter begal lagi, membawa kabur uang Rp 400 ribu dan handphone,” katanya.
Sementara salah satu tersangka bernama Ardian, mengaku dirinya adalah yang memiliki ide untuk melakukan pembegalan tersebut
Dirinya juga menyebut bersama Nursan yang merupakan tetangganya telah melakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu semalam dengan sasaran semuanya orang perempuan.
“Pertama di Kaligawe, kedua di Sendangmulyo, dua kali itu. Kemudian di Ngaliyan, sama Penggaron. Melakukan sore sama malam hari, saya yang Joki. Sasaran orang perempuan, yang bawa tas slempang, terus disendal ditarik paksa. Hasilnya dibagi rata, sama Nursan,” ucapnya dihadapan para awak media.
Akibat perbuatannya juga, Ardian juga resah karena dalam waktu dekat akan melangsungkan pernikahan dengan perempuan pujaan hatinya pada Juni mendatang.
“Iya, bulan depan. Sudah nyebar undangan,” akunya sambil tertunduk.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat pasal 465 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (Bdn)