NasionalJateng

KPU Temukan 48 Ribu Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

inilahjateng.com (Semarang) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melalui Pantarlih telah selesai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2024.

Dari hasil tersebut tercatat ada sebanyak 46.871 pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan pemilih TMS terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941.

Data pemilih TMS tersebut ditemukan dari hasil sinkronisasi data oleh KPU, PPK, PPS dan Pantarlih se-Kota Semarang yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Baca Juga  Presiden Prabowo Pesan Sapi Kurban di Peternak Sukoharjo

‘’Data tersebut terdiri dari pemilih meninggal sebanyak 8.789, ganda 1.905, pemilih di bawah umur 1, pindah domisili 7.070, TNI 62, Polri 103, dan pemilih di TPS yang tidak sesuai 28.941,’’ kata Zaini, Jumat (2/8/2024).

Selain menemukan pemilih TMS, pihaknya juga mencatat pemilih berdasarkan beberapa klasifikasi pemilih, di antaranya pemilih baru sebanyak 34.946, terdiri atas pemilih laki-laki 17.837, pemilih perempuan 17.109. Sedangkan pemilih yang elemen datanya mengalami perubahan/perbaikan sebanyak 75.739, yang terdiri dari 36.761 (L) dan 38,978 (P).

“Data itu bakal digunakan untuk penyusunan daftar pemilih sementara (DPS). Berdasarkan hasil sinkronisasi tersebut, maka pemilih aktif Pilkada 2024 yang terdaftar di Kota Semarang sebanyak 1.268.152,” terangnya. (LDY)

Back to top button