Bacok Pemotor, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Dua pemuda dibekuk polisi usai melakukan pembacokan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Kawung Raya, tepatnya di samping Masjid Al Ikhlas, Tlogosari Kulon, Pedurungan pada Minggu (15/9/2024), sekira pukul 08.00 WIB.
Korban pembacokan tersebut yakni seorang pria bernama Baskoro Putra Nurmas Saragil (28) merupakan warga Muktiharjo Kidul, Pedurungan.
Korban mengalami luka bacok cukup serius di bagian lengan sebelah kanan, luka bacok pada paha kaki kanan, termasuk dua jari tangan putus dan sempat menjalani perawatan medis RS Panti Wilasa Citarum Semarang.
Adapun dua pelaku yang berhasil diamankan atas insiden itu masing-masing bernama Rifa (18) warga Karanganyar, Gabahan Semarang Tengah dan Adi Projo Gunawan (20), warga Sidorejo, Karangawen Kabupaten Demak.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua senjata tajam jenis celurit, dan satu sepeda motor honda C70, bernopol K-3990-NK.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan awalnya korban mengendarai sepeda motor sendirian dan melintas di lokasi kejadian.
Saat melintas, lanjutnya, korban berpapasan dengan kedua pelaku yang mengendarai sepeda. Pada saat berpapasan korban hampir bertabrakan dengan pelaku.
Kemudian kedua pelaku tak terima dan langsung marah-marah dan memaki korban dengan mengeluarkan kata-kata makian “goblok, asu”.
“Korban yang juga merasa tidak terima dengan kata-kata tersebut langsung putar balik dengan maksud mengejar pelaku. Pelaku ini berhenti dan langsung turun dan sepeda motor sambil mengeluarkan sajam yang disimpan dibalik jaket masing-masing dan mengejar korban,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (24/9/2024).
Melihat para pelaku mengeluarkan sajam, sambungnya, korban langsung berhenti dan seketika meninggalkan motornya untuk berupaya kabur menyelamatkan diri.
Namun, dua pelaku masih mengejar hingga berhasil menyabetkan sajam ke tubuh korban berulang kali.
“Korban dibacok pelaku mengenai lengan kanan sebanyak dua kali. Lalu korban berusaha lari dan dibacok lagi oleh pelaku dan mengenai paha kaki kanan sebanyak sekali,” pungkasnya.
Atas kasus itu, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (BDN)