Jateng

Seorang Bapak Tega Perkosa Anak Tirinya 

inilahjateng.com (Semarang) – Sigit Prasetyo (39), diamankan polisi karena tega memerkosa anak tirinya berkali-kali.

Perbuatan bejat itu dilakukannya, sejak korban duduk bangku di bangku SD hingga SMK.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal pada hari Rabu tanggal (30/10/2024).

Saat itu, korban mengaku merasakan sakit kepada ibunya.

Saat ditanyai ibu korban, pelaku juga mengatakan sudah menjadi korban pelecehan seksual yang diperbuat oleh ayah tirinya.

“Ketahuannya ketika si anak mengeluh sakit lalu menyampaikan kepada keluarganya dan lapor ke ibunya. Ibunya lalu lapor ke polisi,” ungkapnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Senin (11/11/2024).

Setelah mendapat laporan tersebut, petugas akhirnya mengamankan tersangka.

Baca Juga  Warga Terdampak Rob Tertangani Speling Pemprov Jateng

Saat diminta keterangan, lanjutnya, tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap korban sejak korban berusia kurang lebih 11 tahun dan Duduk di bangku SD hingga saat ini.

Adapun perbuatan tersangka dilakukan di rumah mereka, di Gunungpati saat istri tersangka atau ibu korban sedang berjualan di Pasar.

“Jadi pelaku ini ayah tiri korban. Berdasarkan pengakuan pelaku sudah dari kelas 5 SD. Modusnya tersangka menyutubuhi korban saat ibu korban tidur di malam hari, dan ketika rumah sepi,” ucapnya.

Sementara, tersangka mengakui melakukan pelecehan terhadap anak tirinya sejak korban duduk di kelas 5 SD.

Sedangkan untuk pemerkosaan terhadap korban dilakukan pada tahun ini.

“Kalau yang dari kelas 5 SD saya hanya raba raba saja,” akunya dihadapan para awak media.

Baca Juga  USM Beri Pelatihan Strategi Marketing untuk UMKM RW 15 Tanjungmas

Saat hendak melakukan pelecehan tersebut, dirinya juga sempat mengancam korban.

“Saya pernah ancam, kalau tidak mau saya ceraikan ibunya,” kata Sigit yang menikah dengan ibu korban sejak 2014 itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan (3) Jo pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (BDN)

 

Back to top button