Jateng

KPU Sragen Targetkan Rekapitulasi Rampung Sehari

inilahjateng.com (Sragen) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen gelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu bupati dan wakil bupati Sragen tahun 2024 di gedung IPHI Sragen, Selasa (3/12/2024).

Rapat pleno tersebut dihadiri seluruh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan di Kabupaten Sragen, saksi dari dua pasangan calon bupati dan wakil bupati hingga Bawaslu.

Komisioner KPU Sragen Divisi Perencanaan Data dan Informasi MH Isnaeni mengatakan, rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi bupati dan wakil ini terselenggara selama satu hari.

Isnaeni mengatakan dalam rekapitulasi ini pihaknya hanya menetapkan perolehan hasil untuk bupati dan wakil bupati Sragen.

Ia mengatakan rekapitulasi akan rampung sore ini.

Baca Juga  Harmoni Malam, PT Naga Baladika Santuni Yatim dan Pagelaran Budaya

“Hari ini kita rekapitulasi dan penetapan sampai sore, kurang lebih sampai jam 4 atau 5. Untuk yang gubernur yang menetapkan provinsi,” ujarnya.

“KPU Kabupaten Sragen menetapkan perolehan hasil untuk bupati atau wakil bupati,” jelasnya.

Setelah rekapitulasi hari ini, kata Isnaeni hasil akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng) hari besok, Rabu (4/12/2024).

Isnaeni berharap apa yang pihaknya putuskan hari ini, semua pihak bisa menerima.

Mengingat semua saksi hadir dan pihaknya menerima semua koreksi.

“Tentunya kami berharap hasil hari ini semua menerima, karena saksi semua hadir, Bawaslu juga hadir. Kami juga terbuka koreksi silakan kalau ada perbedaan-perbedaan tentunya bisa dikoreksi disini,” kata dia.

Baca Juga  Truk Terguling di Jalur Pantura Semarang, Lalu Lintas Tersendat

Isnaeni mengatakan hari ini belum menetapkan calon bupati dan wakil bupatinya. Namun baru hasil rekapitulasinya.

Calon terpilih bupati dan wakil bupati, baru akan ditentukan setelah tidak ada gugatan.

Dalam hal ini pihaknya akan menunggu selama tiga hari setelah penetapan hasil rekapitalisasi

“Calon terpilih (bupati dan wakil bupati) baru akan ditentukan setelah tidak ada gugatan. Tugas kita menunggu dulu,” tutupnya. (MPM)

Back to top button