NasionalJateng

Tiga Tersangka Atas Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) bernama dokter Aulia Risma.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Jateng menggelar gelar perkara bersama sejumlah pihak, termasuk pengawas polda dan Bareskrim Polri.

“Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidikan. Penetapan tersebut usia dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas polda dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum,” ungkapnya pada Selasa (24/12/2024).

Meski demikian, pihaknya masih belum mengungkapkan peran maupun identitas para tersangka. 

Ia menyerahkan urusan tersebut kepada Kabidhumas Polda Jateng untuk memberikan keterangan resmi.

Baca Juga  DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Demak 2024

“Monggo ke Kabid Humas ya,” ujarnya singkat.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan bahwa pihaknya akan segera merilis informasi lebih lanjut.

“Nanti ya akan dirilis di Polda,” tambahnya saat dikonfirmasi.

Kasus ini terus menarik perhatian publik, mengingat dr. Aulia Risma meninggal dunia dalam kondisi yang masih menyisakan sejumlah tanda tanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasisiwi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada (12/8/2024), lalu. 

Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan oleh para seniornya. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes juga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng. (BDN)

Back to top button