Jateng

Kenalan Lewat Telegram, Pelajar SMP di Salatiga Jadi Korban Pencabulan

inilahjateng.com (Salatiga) – Seorang pelajar SMP di Kota Salatiga menjadi korban pencabulan oleh pemuda berinisial JA (19) asal Kabupaten Kendal.

Sebelum peristiwa pencabulan terjadi, diketahui mereka berkenalan melalui group media sosial Telegram. Hal itu, terungkap dalam pers rilis Polres Salatiga, Senin (30/12/2024).

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari mengatakan, pelaku dan korban diketahui telah saling kenal sekira setahun karena sama-sama menjadi anggota group Telegram bernama “Leo Kenalan Bertemu Teman Baru”.

“Kemudian pada 13 Desember 2024 pelaku menghubungi korban melalui chat jalur pribadi. Lalu, mereka mengadakan janji temu pada sebuah kedai kopi dan korban dibawa ke tempat kos pelaku. Lantas, terjadilah perbuatan pencabulan,” terangnya kepada inilahjateng.com di Mapolres Salatiga.

Baca Juga  Peken Jasindo 2025, Budaya dan Ekonomi di Keraton Surakarta

AKBP Aryuni menerangkan, pasca peristiwa pencabulan itu korban dipulangkan dari kos pelaku didaerah Kecamatan Kecandran Salatiga menuju rumah dengan ojek online.

Selanjutnya, sesampainya di rumah korban bercerita kepada orangtuanya atas apa yang dialami dan karena tidak terima anaknya dilecehkan melapor ke Polres Salatiga.

“Dari kejadian ini saya berpesan orangtua agar mengawasi anaknya mengakses aplikasi pertemanan karena bisa menjerat keluarga ke hal merugikan. Apalagi kasus ini korban anak masih SMP artinya dibawah umur harus dikontrol orangtua,” katanya.

Kapolres menegaskan, pelaku yang berstatus karyawan kafe ditangkap pada Jumat (13/13/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Antara korban dan pelaku sebenarnya pernah putus komunikasi lalu kembali terhubung.

Baca Juga  UNDIP-BKPRMI Gelar Kajian 1 Muharram: Dakwah, Empati dan Aksi Sosial

AKBP Aryuni melanjutkan, melalui bujuk rayunya, korban diajak ke kos pelaku.

Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan. Korban sempat berniat minta tolong namun gagal.

“Terhadap pelaku karena terbukti melanggar undang-undang perlindungan anak dan pencabulan diancam hukuman 10 tahun penjara,” ujarnya.

Pelaku JA (19) menyebut, mengenal korban melalui group Telegram pada Januari 2024 kemudian sempat los kontak beberapa bulan dan tersambung kembali Desember.

“Saya ajak ketemuan membeli jajan, lalu saya ajak ke kosan dan kemudian saya khilaf melakukan pencabulan pada korban. Saya cabuli sebanyak dua kali pada hari itu. Saya siap menikahi korban jika diizinkan,” jelasnya. (RIS)

Back to top button