Hukum & Kriminal

Kasus Pemerasan di PPDS Dilimpahkan Kejati Jateng

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jateng telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip).

Perkara ini mencuat setelah dr. Aulia Risma Lestari, salah satu mahasiswi PPDS Anestesiologi, meninggal dunia pada tahun lalu.

Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak, membenarkan, berkas tersebut sudah diterima dengan penanganan tahap 1.

“Tanggal 20 Januari 2025 berkas dikirim ke Kejaksaan,” ungkapnya di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut dirinya menyebut berkas tersebut mengungkap identitas tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun ketiga tersangka yang dimaksud yakni Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip dr. Taufik Eko Nugroho, stafnya Sri Maryani, dan seorang residen senior, dr. Zara Yupita Azra.

Baca Juga  Nenek Residivis Penipuan Emas Palsu Dibekuk Polres Sragen

“Setelah kami terima, berkas akan kami teliti,” tandasnya.

Dalam kasus itu, ketiga tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan di Polda Jateng.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah melalui putusan MK No.1/PUU-XI/2013 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (BDN)

Back to top button