Pencuri Spesialis Ban Mobil di Semarang Diringkus Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Pelaku spesialis pencuri ban mobil yang sempat meresahkan masyarakat diringkus tim Jatanras Polrestabes Semarang.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial adanya sebuah mobil yang terparkir ditemukan tanpa rodanya di Boja, Kabupaten Kendal dan Mijen, Kota Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena usai mendapatkan sejumlah laporan atas kasus itu, petugas kemudian melalukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sejumlah pencurian itu.
Setelah itu, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Boja pada (6/2/2025), bernama Denny Zain Iman Saputra (32) yang merupakan warga Ngaliyan.
“Tersangka DZ diamankan 6 Februari di daerah Kendal, di Boja. Ini modusnya ambil ban lalu diganjal pakai bata ringan,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dan memilih mobil di mana di sekitar lokasi tidak ada orang.
Tak hanya satu lokasi, usai diamankan, pelaku juga mengakui sudah meluncurkan aksinya di tujuh lokasi berebeda.
“Ambil ban sendirian dan ternyata sudah beraksi di banyak lokasi. Tiga di wilayah hukum Polrestabes Semarang yaitu Mijen, Ngaliyan, dan Tugu. Tiga lainnya di Kendal tepatnya Boja. Satu lagi di Ungaran Kabupaten Semarang,” tambahnya.
Sementara, pelaku Denny mengaku mencuri di tujuh lokasi dengan berbekal dongkrak dan peralatan pelepas ban dan hanya butuh waktu 45 menit,
Setelah diambil, uang hasil penjualan ban tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya lakukan sendiri di 7 TKP dalam kurun waktu 2 bulan. Saya jual di Jalan Hasanudin Semarang. Satu set ban sekitar Rp 2 juta,” ucapnya dihapadan para awak media.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (BDN)