NasionalJateng

Eks Walkot Semarang Hevearita dan Suaminya Ditahan KPK

inilahjateng.com (Jakarta) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Berdasarkan pantauan Inilah.com, Ita dan Alwin dihadirkan di ruang pers Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025) pukul 16.59 WIB.

Keduanya mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.

“Saudari HGR dan Saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga  Acungkan Airsoft Gun Saat Polisi Patroli, Koboi Jalanan di Bogor Diciduk

Sebelum ditahan, pasangan suami istri itu diketahui telah empat kali mangkir dari panggilan KPK, yakni pada Selasa (10/12/2024), Jumat (17/1/2025), Rabu (22/1/2025), dan Selasa (11/2/2025).

Pekan lalu, Ita sempat dirawat di rumah sakit saat panggilan keempat, namun kemudian terlihat menghadiri resepsi pernikahan di Semarang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Mbak Ita, suaminya Alwin Basri, Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Martono dan Rachmat telah ditahan KPK pada Jumat (17/1/2025).

Berdasarkan konstruksi perkara, Martono diduga menerima gratifikasi bersama Mbak Ita dan Alwin Basri dari sejumlah pihak terkait berbagai proyek di Pemkot Semarang.

Baca Juga  Gubernur Luthfi Kunjungi Brebes, Hadirkan Layanan Kesehatan dan Harapan Baru

Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Mbak Ita dan Alwin Basri sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik.

Ita berdalih memiliki agenda yang tidak bisa ditinggalkan, sementara Alwin mengaku sedang mempersiapkan sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2025.

KPK membuka peluang untuk melakukan penangkapan karena keduanya telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Saat ini, KPK sedang menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu:

1. Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024.

2. Dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga  Ramai Grup FB Gay Jepara, Polisi Intensif Memantau

3. Dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan. (RED)

Back to top button