Polda Jateng Perkuat Sosialisasi dan Penegakan Melalui Sistem ETLE

inilahjateng.com (Semarang) – Ditlantas Polda Jateng dalam rangka Operasi Keselamatan Candi 2025, memperkuat sosialisasi dan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bagian dari modernisasi penegakan hukum lalu lintas di wilayahnya.
Kasi Dakgar Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, menjelaskan langkah tersebut merupakan persiapan menghadapi Operasi Ketupat Candi 2025 untuk mengamankan arus mudik dan balik Lebaran mendatang.
Dirinya juga menyebut, sistem ETLE dirancang untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan kamera pintar.
“Sistem ini merupakan peningkatan dari sistem E-Tilang yang memadukan teknologi Artificial Intelligence (AI) dan Smart Intelligent Camera yang mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, seperti penggunaan sabuk keselamatan, helm, melawan arus, kelebihan muatan, menggunakan ponsel saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pelanggaran rambu lalu lintas,” ujarnya pada Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut dirinya membeberkan, sebanyak 26 kamera ETLE statis telah dipasang di beberapa wilayah Jawa Tengah, termasuk tiga titik di Kota Semarang yang mencatat lebih dari seribu pelanggaran setiap harinya.
Setelah data pelanggaran divalidasi dan diverifikasi, lanjutnya, surat konfirmasi pelanggaran dikirimkan dalam waktu lima hari, dan pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk merespons.
“Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar diberikan waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak ada konfirmasi, maka STNK kendaraan akan diblokir. Begitu pula jika pelanggar telah mendapatkan kode pembayaran denda melalui BRIVA namun tidak melakukan pembayaran dalam 15 hari, maka STNK juga akan diblokir,” jelasnya.
Selain loket pembayaran denda tilang yang disediakan di Mako Ditlantas, sambungnya, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan perbankan digital untuk menyelesaikan pembayaran.
Petugas di lapangan kini dilengkapi dengan kamera ETLE mobile guna memperluas pengawasan di berbagai wilayah, termasuk daerah pelosok dengan aktivitas lalu lintas padat.
“Efek jera yang diberikan oleh sistem ETLE tidak serta-merta terjadi di tempat, tetapi diberikan dalam rentang waktu tertentu dengan konsekuensi pemblokiran STNK jika diabaikan. Ke depan, sistem ini akan terus di-upgrade dengan fitur pengenalan wajah untuk memastikan bahwa pelanggar yang terekam benar-benar dapat dikenali dan dikenakan sanksi yang sesuai,” tambahnya.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas. Tak, hanya tertib karena ada petugas di jalan. Dia menegaskan, kamera ETLE secara otomatis akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
“Mari bersama membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya. (BDN)