NasionalJatengHukum & Kriminal

Polda Jateng Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Striptis

inilahjateng.com (Semarang) – Ditreskrimum Polda Jawa Tengah resmi menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan praktik striptis di Mansion KTV & Bar.

Satu tersangka yakni berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan penetapan tersangka diputuskan setelah petugas melakukan serangkaian penyidikan serta mengumpulkan keterangan dari berbagai sumber, termasuk hasil wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjutnya, petugas menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ungkapnya, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga  Tempuh 2,5 Jam Perjalanan, Sapi Presiden Prabowo Akhirnya Disembelih

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan seluruh pengelola usaha hiburan malam di Jawa Tengah agar mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan bisnisnya.

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tambahnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum  menggerebek dan menyegel tempat karaoke bernama Mansion KTV and Bar yang terletak di Jalan Kyai Saleh No. 6, Semarang Selatan, Kamis (27/2/2025), malam.

Penggerebekan tersebut dikarenakan di tempat karaoke tersebut diduga menyediakan pelayanan tari striptis (telanjang) dan prostitusi.

Dari pantauan inilahjateng.com, penggerebekan yang dilakukan oleh Subdirektorat IV/Remaja Anak Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jateng berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga Jum’at (28/2/2025), sekira pukul 00.19 WIB, dinihari.

Baca Juga  BNNP Jateng Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Tegal

Setelah diperiksa dan dimintai keterangan di dalam tempat karaoke itu, sejumlah pegawai karaoke dari pemilik, karyawan, dan sejumlah wanita pemandu karaoke digelandang ke Polda Jateng guna pemeriksaan lebih lanjut. (BDN)

 

Back to top button