
inilahjateng.com (Semarang) – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way Nasional hari ini, Jumat (28/3/2025) sejak pukul 09.45 WIB atas diskresi dari kepolisian.
Pemberlakukan one way nasional ini mulai dari KM 70 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Lisye Octaviana menyampaikan pemberlakuan ini diputuskan setelah memastikan lajur sebaliknya (arah barat) telah steril dari pengguna jalan dengan perjalanan menuju arah barat dari Semarang menuju Cikampek.
“Sebelum diberlakukan one way nasional, kami sudah petakan lajur ke arah barat sudah steril dari kendaraan,” kata Lisye.
Pemberlakuan ini diawali dengan flag off yang dilakukan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Ahmad Dofiri, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Raden Slamet, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Subakti Syukur serta pejabat lainnya.
Dia mengatakan pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Tanggal 6 Maret 2025 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446H.
Pemberlakuan rekayasa lalu lintas One Way berdasarkan data volume lalu lintas kendaraan yang meningkat signifikan dari arah Jakarta menuju arah Semarang.
“Pantauan visual CCTV dan laporan petugas Kepolisian di lapangan itu menjadi acuan untuk pemberlakuan one way nasional ini,” bebernya.
Sebelumnya sejak pukul 08.30 WIB, telah diberlakukan contraflow 2 lajur arah Cikampek dari KM 47 sampai dengan KM 70 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Untuk pengguna jalan yang melalui One Way, pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam kondisi prima.
Selain itu juga dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat, dilarang untuk pindah jalur, dilarang pindah lajur secara tiba-tiba, selalu mematuhi batas kecepatan, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Pengunaan jalur One Way hanya untuk tujuan ke Semarang. Untuk pengguna jalur One Way tetap dapat menggunakan rest area pada jalur kanan (arah sebaliknya),” jelasnya.
Jasa Marga juga mengimbau pengguna jalan untuk mengecek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang dinamis dari pihak Kepolisian.
Pihaknya juga meminta agar pengguna jalan aktif untuk memperbarui informasi lalu lintas terutama cek waktu dan rute pemberlakuan rekayasa lalu lintas dari Kepolisian.
“Sebelum memasuki jalan tol, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, gunakan waktu dengan bijak dengan memanfaatkan waktu yang cukup untuk beristirahat di rest area, memastikan kecukupan BBM, dan kecukupan saldo kartu uang elektronik, mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas di lapangan,” pungkasnya. (LDY)