Hukum & Kriminal

Buntut Pungli di Tahanan Polda Jateng, Tiga Polisi Akan Jalani Sidang Disiplin

inilahjateng.com (Semarang) – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan memproses sidang disiplin terhadap tiga anggota yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di ruang tahanan dan barang bukti (Tahti) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan proses yang sedang berjalan merupakan sidang disiplin, bukan sidang kode etik.

“Sidang disiplin berkaitan dengan pelanggaran tugas atau standar operasional prosedur (SOP). Sedangkan kode etik menyangkut norma perilaku dan ucapan anggota Polri,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, sebelum sidang digelar, ketiga anggota tersebut telah melalui proses klarifikasi dan konfirmasi ke Divisi Propam sebagai bagian dari tahapan penanganan pelanggaran disiplin.

Baca Juga  Viral Guru Naik Meja Aniaya Siswa

Artanto menegaskan sidang disiplin tidak mencakup sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tetapi tetap bisa menjatuhkan hukuman tegas sesuai tingkat pelanggaran.

“Sanksi disiplin itu mulai dari teguran, penempatan khusus, mutasi, demosi, tidak diberikan kesempatan pendidikan selama beberapa waktu, hingga penundaan atau penurunan pangkat,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga oknum anggota polisi yang bertugas sebagai penjaga tahanan di Polda Jawa Tengah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin usai terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap tahanan.

Atas hal itu, ketiga anggota polisi yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) yaitu Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, kini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan menunggu proses sidang disiplin.

Baca Juga  Polisi Temukan Titik Terang Kasus Peluru di Wonodri

Kasus tersebut dilakukan penyelidikan oleh Bidpropam setelah video dugaan pungli tersebut viral di media sosial.

Dari hasil pendalaman, lanjutnya, tiga personel tersebut diketahui terlibat dalam transaksi layanan ilegal seperti pemindahan sel dan penyewaan fasilitas handphone bagi tahanan. (BDN)

Back to top button