Hisab Tembakau Gorila, Pemuda asal Karanganyar diringkus Polisi

inilahjateng.com (Sragen) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menangkap seorang pemuda asal Karanganyar berinisial AHN (29) di sebuah kontrakan di Masaran, Sragen.
Pelaku diringkus setelah aksinya yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila sempat meresahkan warga disekitar rumah tinggalnya.
Saat dilakukan penggerebegan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba, petugas mendapati pelaku di dalam kamar kontrakan beserta sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret merek Royo, dan satu unit HP Redmi 13 warna putih.
“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.”
“Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa tembakau tersebut adalah miliknya,”ujar Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi, Sabtu, (26/4/2025).
Pelaku mengaku barang itu sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali.
Tersangka juga mengaku mendapatkan tembakau gorila tersebut dengan membelinya secara online melalui akun Instagram dogfoog.soc seharga Rp 150.000.
“Tembakau sintetis atau tembakau gorila sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali. Pelaku mendapatkannya dengan cara memesan lewat onilne media sosial dengan harga Rp 150 ribu,” tandas Kapolres.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sragen dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres menegaskan, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sragen dalam menindak tegas peredaran narkotika di Sragen, serta respons cepat atas keresahan masyarakat. (MPM)