Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Penodongan Bersajam di Terboyo Diciduk Polisi

inilahjateng.com (Semarang) – Unit Reserse Kriminal Polsek Genuk, menangkap dua pelaku pemerasan dengan kekerasan yang terjadi di kawasan industri Terboyo, Trimulyo, Genuk, Minggu (11/5/2025).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing bernama Dwi Ari Sofian (40), warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo (33), warga Morodemak, Demak. Mereka diamankan pada Rabu (15/5/2025).

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, SH., MH menyampaikan insiden tersebut menimpa seorang sopir truk bernama Ahmad (38) yang berasal dari Kabupaten Batang.

Dirinya menjelaskan, saat itu, korban baru saja selesai menurunkan pasir dan hendak meninggalkan lokasi.

“Korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenalnya. Setelah diminta turun dari kendaraan, korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku, kemudian diancam dengan sebilah pisau,” jelas Kompol Rismanto, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga  Pesan Solar Industri tak Dibayar, Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kemudian, kedua pelaku tersebut memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman senjata tajam.

Saat itu korban hanya memiliki uang Rp200 ribu, namun pelaku terus menekan agar diberikan hingga Rp1,5 juta.

“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” tambahnya.

Akibat aksi kekerasan tersebut, sambungnya, korban mengalami luka lebam di wajah dan robek di bagian bibir dan kerugian diperkirakan mencapai Rp1,5 juta.

Penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlanjut. Polsek Genuk juga bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara.

“Kami tegaskan segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.

Baca Juga  Warga Brebes Korban TPPO Mengadu ke Ahmad Luthfi

Untuk sementara keduanya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (BDN)

Back to top button